Halo
sobat Bintang Mulia, ya berjumpa kembali dengan saya Ika di YouTube channel-nya
Bintang Mulia Homeschooling.
Nah sobat
Bintang Mulia, kali ini mmm saya akan membahas mengenai, “Apakah anak
homeschooling ini bisa ee melanjutkan kuliah di universitas?” Iya hal ini
menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari oleh orangtua yang tertarik dengan
pendidikan homeschooling. Karena kita semua tahu ya, homeschooling adalah
pendidikan berbasis keluarga, yang mana rumah kita sendiri menjadi titik
berangkatnya. Ya kita tidak menciptakan sistem pendidikan rumit seperti sekolah
dengan kurikulumnya. Oleh sebab itu beberapa orang tua meragukan ee banyak hal
terkait legalitas homeschooling. Nah, “Apakah pemerintah Indonesia mengakui
homeschooling?” “Apakah anak homeschooling ini bisa kuliah di universitas?
Ya sobat
Bintang Mulia, untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih dulu saya akan
menunjukkan kepada anda mengenai legalitas homeschooling yang sudah diatur oleh
pemerintah. Ya ini ada dalam ee Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, lebih tepatnya pada Pasal 27. Nah di ayat pertama
ini disebutkan kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar yang mandiri. Kemudian di ee ayat 2,
hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ini diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal, setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional pendidikan. Nah di ayat 3, ya ketentuan mengenai pengakuan
hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 itu diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lengkap dan juga lebih
detail mengenai homeschooling bisa anda baca melalui ee peraturan Menteri
Pendidikan dan juga Kebudayaan tentang Sekolah Rumah Nomor 129 Tahun 2014. Dalam
Permendikbud tersebut Anda bisa membaca mengenai pengertian, kemudian
macam-macam, hingga legalitas atau pengakuan pemerintah terhadap sekolah rumah.
Ya sobat
Bintang Mulia ini adalah tahapan anak homeschooling bisa masuk kuliah. Untuk bisa
melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi syarat yang dibutuhkan adalah
memiliki ijazah. Ya bagi anak homeschooling ijazah yang bisa digunakan adalah
ijazah Paket C. Tiap universitas ini memiliki jalur masuk yang beragam. Ya untuk
anak homeschooling sendiri karena ijazahnya dalam bentuk kejar Paket C, maka sampai
dengan saat ini mereka bisa mendaftar ke universitas melalui dua jalur: bisa
SBMPTN dan juga jalur mandiri.
Untuk bisa
mendaftar di Universitas anak homeschooling tidak bisa langsung mengikuti ee ujian
kejar paket C, melainkan harus ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Harus SD
dulu atau punya ijazah Paket A, Kemudian ee lanjut ijazah Paket B, kemudian
ijazah Paket C. Dalam mendaftarkan anak ke universitas, ijazah kejar Paket C itu
merupakan formalitas. Selain itu anak anda tetap harus melewati serangkaian tes
kecakapan yang diselenggarakan oleh universitas tersebut.
Lalu, “Di
mana anak homeschooling ini bisa mengikuti ujian paket C?” Ya Anda bisa
mengikut sertakan anak dalam ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh PKBM
atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Nah PKBM itu merupakan lembaga
nonformal yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar untuk masyarakat
lokal dan ujian paket. Setiap kota di Indonesia ini sudah ada banyak sekali
PKBM. Jadi anda tidak perlu bingung lagi di mana PKBM terdekat di sekitar
tempat tinggal Anda.
Ya sobat
Bintang Mulia, kesimpulannya anda tidak perlu khawatir apakah anak
homeschooling ini bisa kuliah di universitas atau tidak. Jawabannya adalah bisa,
baik itu universitas negeri ataupun swasta.
Ya terima
kasih, semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat, ya dan juga terima kasih
juga sudah menyimak. Sampai jumpa di video selanjutnya.