Apakah Anak Homeschooling Bisa Melanjutkan Kuliah Di Universitas...?

 


 

Halo sobat Bintang Mulia, ya berjumpa kembali dengan saya Ika di YouTube channel-nya Bintang Mulia Homeschooling.

 

Nah sobat Bintang Mulia, kali ini mmm saya akan membahas mengenai, “Apakah anak homeschooling ini bisa ee melanjutkan kuliah di universitas?” Iya hal ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari oleh orangtua yang tertarik dengan pendidikan homeschooling. Karena kita semua tahu ya, homeschooling adalah pendidikan berbasis keluarga, yang mana rumah kita sendiri menjadi titik berangkatnya. Ya kita tidak menciptakan sistem pendidikan rumit seperti sekolah dengan kurikulumnya. Oleh sebab itu beberapa orang tua meragukan ee banyak hal terkait legalitas homeschooling. Nah, “Apakah pemerintah Indonesia mengakui homeschooling?” “Apakah anak homeschooling ini bisa kuliah di universitas?

 

Ya sobat Bintang Mulia, untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih dulu saya akan menunjukkan kepada anda mengenai legalitas homeschooling yang sudah diatur oleh pemerintah. Ya ini ada dalam ee Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, lebih tepatnya pada Pasal 27. Nah di ayat pertama ini disebutkan kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar yang mandiri. Kemudian di ee ayat 2, hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ini diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal, setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Nah di ayat 3, ya ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lengkap dan juga lebih detail mengenai homeschooling bisa anda baca melalui ee peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan tentang Sekolah Rumah Nomor 129 Tahun 2014. Dalam Permendikbud tersebut Anda bisa membaca mengenai pengertian, kemudian macam-macam, hingga legalitas atau pengakuan pemerintah terhadap sekolah rumah.

 

Ya sobat Bintang Mulia ini adalah tahapan anak homeschooling bisa masuk kuliah. Untuk bisa melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi syarat yang dibutuhkan adalah memiliki ijazah. Ya bagi anak homeschooling ijazah yang bisa digunakan adalah ijazah Paket C. Tiap universitas ini memiliki jalur masuk yang beragam. Ya untuk anak homeschooling sendiri karena ijazahnya dalam bentuk kejar Paket C, maka sampai dengan saat ini mereka bisa mendaftar ke universitas melalui dua jalur: bisa SBMPTN dan juga jalur mandiri.

 

Untuk bisa mendaftar di Universitas anak homeschooling tidak bisa langsung mengikuti ee ujian kejar paket C, melainkan harus ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Harus SD dulu atau punya ijazah Paket A, Kemudian ee lanjut ijazah Paket B, kemudian ijazah Paket C. Dalam mendaftarkan anak ke universitas, ijazah kejar Paket C itu merupakan formalitas. Selain itu anak anda tetap harus melewati serangkaian tes kecakapan yang diselenggarakan oleh universitas tersebut.

 

Lalu, “Di mana anak homeschooling ini bisa mengikuti ujian paket C?” Ya Anda bisa mengikut sertakan anak dalam ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Nah PKBM itu merupakan lembaga nonformal yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar untuk masyarakat lokal dan ujian paket. Setiap kota di Indonesia ini sudah ada banyak sekali PKBM. Jadi anda tidak perlu bingung lagi di mana PKBM terdekat di sekitar tempat tinggal Anda.

 

Ya sobat Bintang Mulia, kesimpulannya anda tidak perlu khawatir apakah anak homeschooling ini bisa kuliah di universitas atau tidak. Jawabannya adalah bisa, baik itu universitas negeri ataupun swasta.

 

Ya terima kasih, semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat, ya dan juga terima kasih juga sudah menyimak. Sampai jumpa di video selanjutnya.