Mengaitkan Literasi Finansial dengan Fiqh Mu’āmalāt


Mengaitkan Literasi Finansial dengan Fiqh Mu’āmalāt [Nong Darol Mahmada ketika menceritakan perjalanan hidup dalam perjumpaan pada 10 April 2017 di Century Park Hotel Jakarta Indonesia]
Nong Darol Mahmada ketika menceritakan perjalanan hidup
dalam perjumpaan pada 10 April 2017 di Century Park Hotel Jakarta Indonesia


Nong Darol Mahmada tampak menanggapi secara positif naskah awal yang saya kirim melalui pesan WhatsApp selepas ‘Isyā’ pada 18 Oktober 2019. Naskah awal terkait literasi finansial (finacial literacy) dan fiqh mu’āmalāt tersebut saya kirimkan kepada Mbak Nong agar mengetahui bahwa nama beliau sedang di-ghibah-in di paper.

Paper tersebut saya tulis dengan cara meniru Richard Phillips Feynman ketika menulis The Principle of Least Action in Quantum Mechanics. Kalau Feynman memulai penulisan dengan menyebut nama Max Karl Ernst Ludwig Planck, nama Mbak Nong saya pakai sebagai kata pertama yang ditulis. Beruntung Mbak Nong menanggapi positif, alih-alih marah atau cuek. Saya memang merasa takut kalau perbuatan saya membuat Mbak Nong marah.

Mbak Nong saya kutip, walau mungkin banyak pihak tidak memasukkan nama beliau sebagai pakar fiqh karena alasan pribadi. Penyampaian Mbak Nong tentang ruang lingkup fiqh pada 30 Juli 2001 memberi dorongan awal kepada saya untuk lebih jauh mempelajari the center of Islamic studies ini. Alhasil, permintaan nyantri yang saya sampaikan kepada orangtua pada 2005 dituruti empat tahun berikutnya. Luar biasa rasanya nyantri di pondok pesantren asuhan Pak Muhammad Arifin Fanani, yang merupakan pakar fiqh.

Sayangnya, ketika saya kuliah strata satu di program studi pendidikan fisika, kelanjutan pembelajaran fiqh terasa mandeg. Dampaknya sampai sekarang saya masih tetap tak memiliki dasar fiqh yang kuat. Padahal penyampaian Mbak Nong yang saya kutip memberi makna tersirat bahwa dampak sosial ketika pembelajaran fiqh beres antara lain membuat warga negara Indonesia yang didominasi oleh pemeluk Islam tak akan upyek ribut beregu terhadap persoalan remeh.

Persoalan remeh yang saya maksud seperti: Kalau bertujuan untuk menghindarkan lelaki dari potensi berahi, mengapa bagian yang ditutup oleh jilbab adalah rambut bukan bibir perempuan? Bagaimana hukumnya saya (lelaki) berjabat tangan kemudian mencium tangan Mbak Nong (perempuan)? Atau mengapa penyebutan selesai belajar dapat dikatakan menistakan al-Qur’ān?

Dengan tidak upyek ribut beregu terhadap persoalan remeh seperti itu, warga negara Indonesia dapat ikutserta dalam pengembangan ilmu alam (natural science) tingkat dasar. Pengembangan ilmu alam tingkat dasar tersebut berguna secara praktis ketika timbul keinginan mengembangkan teknologi secara serius.

Sampai 19 Oktober 2019 ini, Indonesia nyaris tak pernah serius dalam mengembangkan teknologi. Upaya yang dilakukan terasa seperti jargon dan gaya-gayaan saja. Contohnya: mengembangkan mobil listrik, sedangkan sumber utama listrik PLN masih berupa fosil. Di mana letak kebenaran bahwa pengembangan mobil listrik itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam terbatas?

Beruntung, setelah lulus kuliah saya kembali bermukim di pondok pesantren. Hal ini membuat kesempatan belajar fiqh lebih terbuka ketimbang saat kuliah strata satu dulu. Kuliah itu sendiri memberi manfaat berarti karena dari situ saya dapat mengerti langkah mewujudkan gagasan menjadi—sebut saja—kenyataan.

Salah satu gagasan itu ialah impian Mbak Nong sejak berusia sama seperti saya sekarang. Impian tersebut beliau berupa mewujudkan fiqh yang pro-perempuan. Hanya saja saya sebagai murid Mbak Nong kesulitan untuk hal itu. Selain sisi fiqh lemah, pembahasan topik perempuan juga kerap saya lakukan di atas dasar women’s studies yang goyah. Alih-alih mewujudkan impian ‘guru yang menyapih’, justru saya mungkin membuat upaya yang dilakukan menjadi berantakan.

Kesadaran terhadap kesulitan itu menanamkan benih untuk beralih ke topik lain, yang masih dikaitkan dengan fiqh. Setelah beberapa waktu lalu mengaitkan qowā’id fiqh dengan ilmu lingkungan (environmental science), sekarang saya mulai menjamah surgamu literasi finansial. Saya yakin dengan arahan, dorongan, bimbingan, serta bantuan teknis dari Mbak Nong, upaya mewujudkan literasi finansial pelajar melalui pembelajaran fiqh mu’āmalāt dapat berhasil.

Literasi finansial yang saya sebut di sini bermakna kemampuan menafsirkan dokumen finansial sebagai bahan membuat keputusan yang memperhitungkan konsekuensi jangka panjang. Misalnya memahami implikasi peminjaman ke bank terhadap kondisi finansial diri sendiri.

Pada zaman quantum biology ini, generasi mudah sangat memungkinkan menghadapi situasi ketika mereka perlu menetapkan prioritas pengeluaran finansial, menyadari ragam penipuan baru, mengetahui bahwa beberapa barang yang ingin mereka beli akan menimbulkan biaya berkelanjutan, serta waspada terhadap penawaran produk tertentu.

Sebagai pelajar pondok pesantren, mestinya keputusan finansial juga didasari oleh fiqh. Apalagi textbook klasik fiqh, yakni kitab kuning yang ditulis sebelum Max Planck membuka fisika kuantum sudah banyak memuat uraian mengesankan terkait persoalan finansial, yang secara umum diulas di topik mu’āmalāt.

Topik mu’āmalāt terbilang asyik untuk orang yang biasa berpikir analitik. Paling tidak terdapat empat karakteristik (sesuai jumlah member BLΛƆKPIИK) yang menjadi kunci keasyikan ini. Keempat alasan tersebut sekaligus memiliki karakteristik yang berlawanan dengan topik ibādāt.

Pertama, sumber utama syarī’āt yakni al-Qur’ān dan al-Ḥadīts hanya memberi pijakan bersifat umum, tidak seperti ibādāt yang punya aturan secara rinci. Kedua, dalam mu’āmalāt, setiap tindakan diperbolehkan kecuali dinyatakan sebagai larangan oleh sumber utama syarī’āt. Ketiga, fatwā terkait mu’āmalāt dapat diputuskan berdasarkan pendapat yang paling tepat (al-aysar). Keempat, putusan hukum sangat didasarkan pada penalaran rasional (‘illat ‘aqliyyat).

Berdasarkan empat karakteristik itu, tampak wajar kalau topik mu’āmalāt mulai diajarkan di tingkat menengah awal (SMP/MTs). Pasalnya pembahasan harus disertai dasar kematangan kognitif pelajar. Tak mengapa kalau beberapa bagian dari topik mu’āmalāt, seperti perdagangan, diajarkan di tingkat dasr (SD/MI). Namun, buat saya, sampai pelajar berumur 10 tahun, baiknya lebih menekankan kepada ibādāt saja secara utuh, termasuk aspek etika.

Walau fiqh mu’āmalāt membuka ruang untuk berpikir analitik, rasanya uraian yang disampaikan dalam textbook klasik seperti Fatḥ al-Qorīb al-Mujīb, Fatḥ al-Mu’īn, I'ānatu al-Ṭōlibīn, dan Nihāyatu al-Zayn tak akan mengalami perubahan berarti. Pekerjaan yang perlu dilakukan saat ini mungkin menyelaraskan istilah dalam kitab kuning dengan istilah finansial yang berlaku pada masa sekarang.

Misalnya apakah bunga bank konvensional termasuk dalam istilah ribā atau tidak, seperti diurai oleh masa Mun’im Sirry di Geo Times beberapa waktu lalu. Semua bentuk ribā dilarang oleh sumber utama syarī’āt secara tegas, tapi status bunga peminjaman atau kredit pembelian termasuk ribā atau bukan tidak jelas.

Lalu apakah pembelajaran cukup seperti itu? Apakah cukup sekadar menumpuk pengetahuan fiqh mu’āmalāt yang mendalam melalui pembelajaran? Buat saya, selain aspek pengetahuan, aspek keterampilan juga perlu ditekankan secara setara. Selain menumpuk pengetahuan, pembelajaran juga perlu dijadikan sarana untuk memupuk keterampilan. Malah kalau diminta memilih hanya satu saja dari keduanya, saya lebih mengutamakan keterampilan ketimbang pengetahuan.

Keterampilan yang saya maksud bukan terbatas kepada hands-on, tapi termasuk sekaligus lebih menekankan minds-on. Ungkapan ini perlu disampaikan karena berulang kali saya menghadapi anggapan bahwa keterampilan hanya berupa hands-on. Anggapan tersebut, antara lain, membuat model pembelajaran project-based learning harus memunculkan produk dalam bentuk barang. Produk dalam bentuk panduan operasional melakukan sesuatu tampak tak dianggap. Pinkan Mambo kali tak dianggap.

Dari sisi keterampilan itulah literasi finansial dapat berpadu dengan fiqh mu’āmalāt. Atau dengan ungkapan lain: fiqh mu’āmalāt muncul untuk memperkaya perspektif konten literasi finansial, sementara perspektif proses literasi finansial dipakai agar pengamalan fiqh mu’āmalāt bisa tepat guna, yang keduanya memiliki ragam konteks mulai personal, lokal, nasional, sampai global.

Dalam praktik pembelajaran, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan multi-model pembelajaran: bandongan (ceramah atau lecture) untuk memberi uraian secara utuh terkait dasar topik fiqh mu’āmalāt tertentu; sorogan agar pelajar dapat mengomunikasikan pengertian terhadap topik tersebut, serta musyāwaroh (baḥts al-masā’il atau problem-based learning) guna melatih pelajar terampil dalam mengambil keputusan ketika menghadapi masalah tertentu.

Buat saya, baiknya ketiga model pembelajaran tersebut dilaksanakan secara urut: bandongan, sorogan, lalu musyāwaroh. Ketika ketiga model tersebut sudah dilaksanakan, baru pelajar diberi instrumen penilaian pembelajaran (soal) untuk dinilai individual.

Contoh bentuk konret penilaian seperti berikut:
Andrea membeli smartphone kepada Azalia dengan harga Rp.2.000.000. Andrea memilih pembayaran secara kredit. Karena itu, Azalia memberi tawaran ragam bentuk kredit yang dapat dipilih Andrea melalui skema berikut:
Jangka Pembayaran
Nominal Setiap Bulan
1 tahun
Rp.180.000
2 tahun
Rp.100.000
3 tahun
Rp.70.000

Pertanyaan transaksi perdagangan smartphone antara Andrea dan Azalia tersebut meminta pelajar untuk menentukan dampak jangka pelunasan terhadap pembayaran setiap bulan dan total biaya yang harus dikeluarkan.

Kita tidak bisa menghindari bentuk transaksi pembayaran bertahap semacam ini. Penjual juga ingin memperoleh keuntungan finansial. Pembeli pun mendapat keuntungan dalam bentuk pengeluaran pada saat memperoleh barang lebih sedikit ketimbang dibayar tunai.

Dalam penilaian literasi finansial sesuai kerangka kerja PISA, soal transaksi Andrea dan Azalia itu termasuk dalam planning and managing finances untuk konten, analyse information in a financial context untuk proses, serta individual untuk konteks.

Sebagai tambahan, pertanyaan tersebut juga memerlukan aspek pengetahuan yang matang terkait konsep ribā sebagai salah konten fiqh mu’āmalāt. Letak kematangannya ialah terhadap penentuan apakah bunga tersebut termasuk ribā atau bukan? Lalu bagaimana keputusan yang sebaiknya diambil oleh Andrea?

Sampai di sini tampak bahwa literasi finansial dan fiqh mu’āmalāt merupakan dua hal berbeda yang dapat berpadu, alih-alih beradu. Sekian dulu.

Adib Rifqi Setiawan, murid Nong Darol Mahmada.

Sb.Kl.200241.191019.02:16




Mengaitkan Literasi Finansial dengan Fiqh Mu’āmalāt [Perjumpaan dengan Nong Darol Mahmada pada 10 April 2017 pukul 14:58 di Century Park Hotel Jakarta Indonesia]
Perjumpaan dengan Nong Darol Mahmada
pada 10 April 2017 pukul 14:58 di Century Park Hotel Jakarta Indonesia