— Ulas Kilas
Nadirsyah Hosen
Intro :
Artikel ini ditulis bersama Amatullah dan diterbitkan melalui Majalah SANTRI edisi Oktober 2016 halaman 56-9. [lihat: sumber]
Nadirsyah Hosen berziarah ke makam
Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari pada (malam) Sabtu Wage, 21 Syawal 1436 H./7 Agustus
2015 M. pukul 23:30 GMT+7.
[Sumber : Facebook Nadirsyah Hosen]
|
Seorang yang berprestasi ialah ia yang mampu memanfaatkan
kesempatan dan waktu dengan efektif serta mampu mengembangkan potensinya secara
optimal setiap saat dan tempat. Diantara orang yang seperti itu ialah Dr. H.
Nadirsyah Hosen, LL.M, MA (Hons), PhD.
Beliau merupakan putra Indonesia yang menyelesaikan studi
S1 dari Fakultas Syari'ah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1996.
Kemudian beliau kembali belajar di University of New England dan meraih gelar Graduate Diploma in Islamic Studies
(1999) serta Master of Arts with Honours
(2001). Gelar LL.M di Hukum Perbandingan beliau dapatkan pada tahun 2000 usai
belajar dari Charles Darwin University. Beliau memiliki totalitas serta
semangat yang tinggi dalam mencari ilmu, sehingga pada tahun 2005 beliau
menyelesaikan PhD pertama (Hukum) di University of Wollongong dan PhD kedua (Hukum
Islam) di National University of Singapore pada tahun yang sama.
Gus Nadir, sapaan karib beliau, adalah putra bungsu
almarhum Prof. KH Ibrahim Hosen, LML (1917-2001). Abah beliau yang merupakan
pakar ushul fikih (filsafat hukum Islam) dan fikih perbandingan lulusan
Universitas Al-Azhar, Mesir, termasuk salah satu figur kunci yang tak bisa
dipisahkan dari perjalanan dunia fatwa di Indonesia. Terobosan pemikiran
pendiri Institut Ilmu Al-Quran Jakarta ini kerap mengejutkan, menyajikan
alternatif, dan tak jarang menuai polemik.
Gus Nadir yang sangat mencintai abahnya ini, turut
mengikuti jejak abahnya melalui prestasi yang diukirnya. Keahliannya pada
Syariah dan Hukum Indonesia dikenal secara internasional. Beliau adalah orang
pertama dan satu-satunya dari Indonesia yang menjadi dosen tetap di Fakultas
Hukum, Monash University, sejak 20 Juli 2015. Di sini beliau mengajar Hukum
Tata Negara, mata kuliah yang diajarkan di semester kedua.
Sebelum memainkan peran ini, selama 8 tahun beliau
mengajar di Fakultas Hukum, University of Wollongong (2007-2015) hingga meraih
posisi sebagai Associate Professor. Di sini beliau mengajar Dasar Hukum, Hukum
Tata Negara, Hukum Islam dan Masalah Kontemporer dalam hukum Asia Tenggara.
Sebelum mengajar di University of Wollongong, sejak tahun
2005 beliau bekerja sebagai peneliti post-doctoral
di TC Beirne School of Law, Universitas Queensland. Selama 2 tahun, beliau
melakukan penelitian dan mengajarkan “Perbandingan Hukum Anti-Terorisme dan
Kebijakan” untuk program LL.M.
Hingga kini, tercatat 64 artikel
telah diterbitkan beliau di jurnal internasional. Mulai Nordic Journal of International Law
(Lund University), Asia Pacific Law
Review (City University of Hong Kong), Australian
Journal of Asian Law (University of Melbourne), European Journal of Law Reform (Indiana University), Asia Pacific Journals on Human Rights and
the Law (Murdoch University), Journal
of Islamic Studies (University of Oxford), Journal of Southeast Asian Studies (Universitas Cambridge),
hingga lainnya. Kecerdasan dan
kecermatan beliau yang dituangkan dalam jurnalnya mampu memikat para
penilai/wasit jurnal setara Oxford dan Cambridge University.
Pemikiran beliau juga dituangkan ke dalam buku. Shari’a and Constitutional Reform in
Indonesia, menjadi buku pertamanya yang
ditulis sendiri. Buku yang diterbitkan oleh Institute of Southeast Asian
Studies, Singapura, pada tahun 2007 ini memfokuskan pembahasan pada reformasi
konstitusi di Indonesia (1999-2002) dari sudut pandang syari’ah. Sejak akhir
pemerintahan Orde Baru Soeharto pada tahun 1998, Indonesia, negara Muslim
terbesar di dunia, telah mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.
Pengunduran diri Soeharto juga membuka jalan bagi beberapa kelompok Muslim dan
partai politik untuk mengajukan syari’ah ke dalam Konstitusi.
Buku ini mengajukan pertanyaan penting yang tersirat
dalam amandemen UUD 1945: dapatkan syari’ah dan konstitusionalisme demokrasi
digunakan tanpa mengorbankan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan
kemerdekaan beragama? Kontribusi dari partai-partai politik Islam di Indonesia
untuk proses dan hasil amandemen, dengan cara mengadopsi pendekatan syari’ah
substantif, mencerminkan kemampuan untuk berhadapan dengan konstitusi tanpa
meninggalkan prinsip dan tujuan dari syari’ah. Kajian ini menyingkap satu
gambaran memungkinkan tentang cara Islam dan konstitusionalisme dapat berpadu
dalam visi yang sama, bukan tanpa risiko ketegangan, melainkan dengan
kemungkinan keberhasilan.
Tiga tahun kemudian, pada 2010, beliau juga kembali
menerbitkan buku. Republic of Letter Publishing, Dordrecht, Belanda,
menerbitkan bukunya yang berjudul Human Rights, Politics and Corruption in Indonesia: A Critical
Reflection on the Post Soeharto Era. Kita tahu bahwa pengunduran diri
Soeharto dari kursi presiden pada Mei 1998 membuka era baru di Indonesia. Saat
untuk mereformasi sistem politik Indonesia, untuk melindungi hak asasi manusia
dan kebebasan pers, dan untuk menghilangkan korupsi yang sistematis dan
sistemik, telah tiba.
Buku ini menelusuri proses reformasi hukum yang
berlangsung di Indonesia selama era Habibie, dari Mei 1998 hingga Oktober 1999.
Era ini boleh disebut sebagai periode kritis sepanjang sejarah gerakan
Indonesia untuk menjadi negara demokrasi. Pada bab terakhirnya, diberikan
refleksi 12 tahun transisi Indonesia dan menelaah struktur baru negara
Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 tahun 2002-2004, serta masalah keamanan
nasional dan aturan hukum setelah peristiwa Serangan 11 September dan bom Bali
pada tahun 2002.
Buku lainnya berjudul Modern Perspective on Islamic Law
ditulis bersama Ann Black dan Hossein Esmaeili. Ann Black merupakan Associate
Professor of Law di TC Beirne School of Law, The University of Queensland,
Australia, sementara Hossein Esmaeili adalah Associate Professor of Law di
Flinders Law School, Flinders University, Australia. Buku yang diterbitkan oleh
Edward Elgar, Cheltenham, UK pada tahun 2013 dan 2015 ini memberikan
penjelasan, refleksi, dan analisis hukum Islam dengan baik. Tak hanya dalam tradisi
hukum klasik syari’ah, walakin dalam konteks modern kontemporer.
Buku ini mengeksplorasi peran hukum Islam di
negara-negara Barat sekuler dan merefleksikannya pada sistem hukum Islam dalam
konteks klasik seperti yang diterapkan di beberapa negara Timur Tengah dan juga
Aisa Tenggara. Ketiga penulis yang merupakan cendekiawan terkemuka berasal dari
latar belakang berbeda: seorang Muslim dengan tradisi Sunni, Muslim dengan
tradisi Syi’ah, dan seorang perempuan non-Muslim; menjadikan buku ini tak hanya
unik melainkan juga diperkaya dengan perbedaan pandangan tentang hukum Islam.
Kata pengantar dalam buku yang mengakui bahwa Islam terus
memainkan peran penting tak hanya di Timur Tengah namun di bagian dunia lainnya
ini diberikan oleh Sir William Blair, hakim Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales
yang juga kakak Tony Blair. William Blair menyebut bahwa pembahasan dalam buku
ini adalah salah satu yang sangat penting.
Pembahasan dimulai dengan analisis sifat hukum Islam,
konsepnya, makna dan sumber, serta perkembangannya dalam berbagai tahap sejarah
Islam. Pembahasannya diiringi dengan catatan tentang cara hukum Islam yang
sedang dipraktikkan saat ini. Lembaga-lembaga modern kunci dibahas, seperti
parlemen, peradilan, dar al-ifta,
partai politik, dan organisasi penting lainnya. Berlanjut dengan analisis
beberapa konsep kunci dalam era modern ini: negara-bangsa, kewarganegaraan, ummah, dhimmah (pengakuan status tertentu non-Muslim di negara-negara
Islam), dan aturan hukum.
Buku ini meneliti bagaimana belakangan ini, lebih banyak
fatwa yang dikeluarkan secara kolektif dan bukan berasal dari seorang
cendekiawan secara individu. Para penulis kemudian mengevaluasi bagaimana
tawaran hukum Islam terhadap masalah keluarga, ekonomi, kejahatan, aset, dan
alternatif penyelesaian sengketa. Terakhir, buku ini melihat kembali isu-isu
kontemporer yang diperdebatkan dalam hukum Islam, seperti burqa, makanan halal, riba (bunga), dan kemurtadan.
Buku ini menjadi teks ilmiah standar pada hukum Islam
yang memberikan cakupan luas dan menarik bagi peneliti dan pelajar hukum Islam
serta kajian keislaman pada umumnya. Aspek perbandingan hukum Islam yang
disajikan dalam buku ini juga menarik bagi praktisi hukum.
Selain menulis buku dalam Bahasa Inggris, beliau juga
menulis beberapa buku dalam Bahasa Indonesia. Mari Bicara Iman: ..kearifan, kepedulian, kesejukan batin, dan
tantangan zaman, menjadi buku pertama beliau dalam Bahasa Indonesia. Buku
yang diterbitkan oleh Penerbit Zaman pada Januari 2011 ini mengajak kita
mengobrol tentang berbagai persoalan kehidupan dan keberagamaan. Potongan
cerita dan ulasannya disampaikan secara sederhana dan sarat muatan makna.
Basah oleh kisah, baik dari khazanah keislaman ataupun
dari cerita keseharian. Kadang mengasah kepekaan dan mengusik pikiran yang
terlanjur meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Kadang menawarkan kearifan
praktis dan menyirami hati dengan kesejukan iman. Mendalam tapi dituturkan
secara menawan, bab demi bab dalam buku ini asyik dinikmati tanpa harus
mengerutkan dahi; bisa pula dijadikan teman dalam perjalanan atau di saat
antre.
Bersama Nurussyariah Hammado, pakar Neurosains dari
Makassar, menerbitkan buku Ashabul Kahfi
Melek 3 Abad: Ketika Neurosains dan Kalbu Menjelajah Al-Quran. Buku ini
diterbitkan oleh Penerbit Noura Books pada September 2013. Peristiwa tidur
panjang ashabul kahfi merupakan mukjizat sekaligus fenomena ilmiah yang
menakjubkan. Serangkaian proses ilmiah yang memungkinkan tidur berdurasi 309
tahun itu dijelaskan terperinci dalam Al-Quran (QS 18: 9-20). Salah satunya
adalah mereka tidur dengan mata tetap terbuka (QS 18:18). Secara ilmiah, tujuan
“desain” ini adalah agar mata tetap mendapat asupan cahaya, di samping andai
kelopak mata tertutup lama, saraf mata akan mengecil (disused arthopy), mengalami disfungsi hingga kebutaan.
Berangkat dari kekaguman dan kecintaan pada Al-Quran
sebagai mukjizat zikir dan pikir yang tiada habisnya, kedua penulis berhasil
memadukan khazanah iman dan neurosains dalam bunga rampai refleksi yang
terangkai cantik dan menakjubkan di dalam buku ini. Tak hanya kisah ashabul
kahfi yang sangat menakjubkan, buku ini juga mengisahkan binatang yang diungkap
dalam Al-Quran, agar manusia dapat belajar dari kisah tersebut. Kemudian pembaca
akan turut dibawa serta menghadiri drama pengajian ala Ujang dan Haji Yunus,
mengenai bid'ah serta perbedaan pendapat ulama, perbedaan cara beribadah dan
perbedaan waktu lebaran.
Uraian kembali khazanah keilmuan cendekiawan muslim
klasik yang sangat luar biasa dan tak banyak dikenal sejarahnya juga diberikan
secara singkat dalam buku ini. Ada pula penjelasan singkat mengenai hati setiap
manusia, mengenai ego, mengenai amarah, penyakit hati, dan masih banyak lagi
yang penulis tuang dalam buku ini. Semua itu dimaksudkan agar pembaca tergugah
untuk bersemangat menelaah Al-Quran dan kajian kehidupan agar semakin mencintai
Sang Pelantan dan ciptaan-Nya.
Penerbit Noura Books kembali menerbitkan karya beliau
pada tahun Juni 2015. Dari Hukum Makanan
Tanpa Label Halal Hingga Memilih Mazhab yang Cocok menjadi buku yang
menjawab praktik-praktik keseharian hukum Islam lintas benua. Misalnya tentang
hukum makanan tanpa label halal. Umat Islam yang pernah tinggal di luar negeri
pasti akan merasakan masalah mencari makanan halal. Di Eropa, umat Islam
biasanya akan berbelanja di toko-toko muslim Maroko atau Turki. Memang ada juga
daging yang diberi label halal. Tapi bagaimana hukum daging tanpa label halal?
Gus Nadir menjelaskan bahwa dalam menerapkan syariat,
Islam berprinsip untuk memudahkan pelaksanaan ajaran tertentu dalam situasi
khusus. Untuk masalah ini, Gus Nadir merujukkannya pada contoh yang diberikan
Rasulullah yang memperbolehkan mengusap khuff
(sesuatu yang menutupi kaki sampai mata kaki baik berupa sepatu atau kaos kaki)
saat berwudu. Nabi melakukan ini baik dalam status bermukin maupun saat di
perjalanan. Tentu saja ada syarat dan ketentuan tertentu dan hal lain mengatur
hal ini yang diuraikan dengan baik oleh Gus Nadir.
Selain masalah yang spesifik berkaitan dengan hukum
Islam, Gus Nadir juga memaparkan tentang masalah keislaman secara umum, seperti
ucapan selamat natal, mencari fatwa keagamaan (termasuk “bertanya kepada”
Google), penghinaan terhadap Nabi Muhammad, dan sebagainya. Penyampaiannya yang
bersifat populer, naratif, dan penuh dengan dialog, membuat buku ini renyah
dicerna. Meski demikian, buku ini kaya dengan referensi dan otoritatif.
Dapat disimpulkan bahwa melalui buku ini, beliau hendak
menyatakan bahwa Islam itu top banget
karena cocok buat semua tempat, buat Arab, Indonesia, dan tempat lainnya. Hal
ini karena aspek yang diambil adalah sisi substansi dari Islam yang bisa
diterapkan di berbagai tempat. Dalam Islam kita sudah tidak perlu mencari yang
mudah-mudah karena sudah banyak kemudahan dalam Islam.
Selain menulis buku, beliau juga ikut serta menyumbangkan
pemikirannya dalam beberapa bab buku. Artikel berjudul Religious pluralism, inclusive secularism, and democratic
constitutionalism: the Indonesian experience dimuat dalam Muslim Secular Democracy: Voices from Within.
Dalam artikel di buku yang diterbitkan Palgrave
Macmillan, New York, US pada 2013 ini, beliau menyoroti perdebatan mengenai
pengadilan syari’ah. Artikel ini memberikan ulasan terkait kasus penghapusan
Pengadilan Yahudi di Toronto, Beith Din,
pada tahun 2005. Kasus ini bermula ketika para pemimpin Muslim meminta hak yang
sama seperti Yahudi dengan diperbolehkan menggunakan arbitrase yang berdasarkan
akar keagamaan mereka. Pejabat Ontario dipaksa untuk memutuskan apakah akan
membentuk pengadilan syariah bagi umat Islam atau menghapuskan pengadilan
keagamaan sama sekali. Akhirnya, Premier, Dalton McGuinty memutuskan bahwa
tidak akan ada hukum syariah ataupun arbitrase agama di Ontario. Akan ada satu
hukum untuk semua warga Ontario.
Dalam buku Constitutionalism
in Islamic Countries: Between Upheaval and Continuity yang diterbitkan oleh
Oxford University Press, USA, New York, US pada tahun 2013, Gus Nadir
menyumbangkan artikel berjudul Indonesia:
A presidential system with checks and balances. Artikel ini menelaah reformasi
konstitusi Indonesia.
Sebelum era reformasi, cabang eksekutif tampak memiliki
keunggulan dibandingkan cabang legislatif. Bahkan keunggulannya ditulis dengan
jelas dalam konstitusi. Namun setelah melalui proses amandemen pada 1999-2002,
terjadi perubahan drastis terhadap lembaga-lembaga politik Indonesia. Perubahan
tersebut seperti peran presiden tak sekuat sebelumnya, sistem multiparta,
parlemen lebih kuat dari sebelumnya, serta penghapusan kursi parlemen untuk
militer.
Pada 2014, beliau juga kembali menyumbangkan pemikirannya
dalam bab buku Constitutionalism in Asia
in the Early Twenty-First Centure. Di buku terbitan Cambridge University
Press, Cambridge, UK, ini beliau menulis artikel berjudul Promoting democracy and finding the right direction: A review of major
constitutional developments in Indonesia. Reformasi konstitusi masih
menjadi topik pembahasan.
Amandemen UUD 1945 yang menjadi aspek paling penting
dalam transisi demokrasi di Indonesia telah mengubah pemetaan peran lembaga
politik. Secara mendasar, reformasi Konstitusi mengubah aturan mengenai negara
berkaitan dengan itu warga; tiga cabang dari kesepakatan pemerintah dengan satu
sama lain; warga sipil dan berinteraksi militer, dan nasional, provinsi,
kabupaten dan pemerintah desa berhubungan satu sama lain.
Artikel berjudul Law, religion and security dalam Routledge Handbook of Law and Religion
yang diterbitkan pada 2015 oleh Routledge, Oxford, UK, menjadi artikel lainnya
yang disumbangkan. Dalam artikel ini beliau mengulas kegiatan teroris yang
digambarkan sebagai terorisme keagamaan lantaran ajaran agama digunakan sebagai
pembenaran atau sumber tindakan. Hal ini menimbulkan motif keagamaan menjadi
bagian penting dalam pendefinisian terorisme di Inggris dan yurisdiksi lain
termasuk Australia dan Selandia Baru. Beliau memaparkan pandangan yang membedakan
terorisme dengan kejahatan biasa dengan mengambil kasus pemboman maraton di
Boston tahun 2013 sebagai telaahnya.
Selain menulis artikel-artikel di buku teknis keilmuan,
beliau juga beberapa menulis artikel populer. Artikel populernya tersebar di
media massa Indonesia seperti Gatra, Media Indonesia, The Jakarta Post dan Jawa Pos.
Tak hanya menulis, Gus Nadir pun ikut serta menjadi
editor untuk dua buku. Bersama Joseph Liow, beliau menjadi co-editor Islam in Southeast Asia yang diterbitkan
Routledge, London, UK, tahun 2010. Buku yang terbit sebanyak empat jilid ini
menghimpun 74 artikel tentang Islam di Asia Tenggara. Volume I berfokus pada
aspek sejarah, budaya, sosiologis, teologis, dan intelektual Islam di Asia
Tenggara. Volume II mengkaji tren dalam politik Muslim di Asia Tenggara,
menyelidiki keberhasilan dan kegagalan politik Islam dalam kasus-kasus
mayoritas Muslim di Indonesia dan Malaysia, serta konteks minoritas Muslim di
Thailand, Filipina, dan Singapura. Volume III mengidentifikasi dan menganalisis
para pelaku utama dan agen yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangan
jaringan masyarakat sipil pan-regional. Sedangkan Volume IV meneliti hubungan
antara Islam, politik, dan terorisme pasca bom Bali tahun 2002.
Routledge, London, UK, ketika menerbitkan Law and Religion in Public Life The
Contemporary Debate tahun 2011 dan 2013 kembali memberikan kepercayaan pada
beliau untuk menjadi editor bersama Richard Mohr. Buku ini khusus
dalam membawa cendikiawan terkemuka dan pemimpin agama yang disegani secara
bersama-sama untuk mengkaji aspek hukum, teoritis, sejarah dan agama dari
isu-isu sosial yang paling mendesak saat ini. Dalam mengatasi masalah
masing-masing, penulis meyakinkan kemudahan penjangkauan ke khalayak
interdisipliner dan non-spesialis: cendikiawan dan mahasiswa dalam ilmu sosial,
hak asasi manusia, teologi dan hukum, serta khalayak yang lebih luas terlibat
dalam urusan sosial, politik dan agama.
Melalui rekam jejaknya, Gus Nadir membuktikan bahwa putra
Indonesia mampu memiliki kualitas yang diakui dunia. Selain itu, beliau juga
membuktikan bahwa untuk bisa mengharumkan nama Indonesia, tak harus tinggal di
Indonesia.