Analisis Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)
di Pengadilan Negeri Muara Enim Pasca-Pemberlakuan KUHP Nasional 2026
Abstrak
Artikel ini menyajikan analisis mendalam dan ekshaustif mengenai penerapan
perdana doktrin "Pemaafan Hakim" (Rechterlijk Pardon atau Judicial
Pardon) dalam putusan Pengadilan
Negeri Muara Enim pada Januari 2026.
Peristiwa hukum ini menandai berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru). Penelitian ini mendekonstruksi pergeseran paradigma
fundamental dari keadilan retributif (lex talionis) menuju keadilan
korektif-restoratif melalui tiga lensa utama: perbandingan hukum positif,
perspektif hukum Islam (fiqh jinayah dan ushul fiqh), serta
tinjauan historis komparatif global.
Temuan riset menegaskan bahwa putusan PN Muara Enim merupakan manifestasi
konkret dari Pasal 54 Ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 246 KUHAP Baru, yang
memberikan diskresi atributif kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah
tanpa menjatuhkan pidana. Dari perspektif Ushul Fiqh, putusan ini
memiliki legitimasi teologis yang kuat sebagai bentuk Ta'zir, di mana
hakim (Ulil Amri) memiliki kewenangan penuh (wulat al-amr) untuk
memberikan pengampunan demi kemaslahatan umat, selaras dengan kaidah dar'ul
mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih. Secara komparatif, mekanisme ini
mensejajarkan sistem hukum Indonesia dengan praktik Rechterlijk Pardon
di Belanda dan Absolute Discharge di negara-negara Common Law.
Meskipun menawarkan solusi revolusioner bagi krisis overkapasitas lembaga
pemasyarakatan dan dehumanisasi proses hukum, artikel ini mengidentifikasi
risiko disparitas putusan yang signifikan akibat absennya parameter teknis yang
rigid dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta merekomendasikan
strategi mitigasi komprehensif melalui penguatan integritas hakim dan
standardisasi variabel "ringannya perbuatan".
Bab 1: Pendahuluan: Transformasi Hukum Pidana 2026 dan Signifikansi Putusan
Muara Enim
1.1 Latar Belakang: Era Baru "Big Bang" Transformasi Hukum
Bulan Januari 2026 tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai momen
"Big Bang" transformasi sistem peradilan pidana nasional. Momentum
ini ditandai dengan pemberlakuan efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional)
dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru). Transisi ini mengakhiri dominasi hukum
kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah mencengkeram sistem
peradilan Indonesia selama lebih dari satu abad dengan paradigma pembalasan
(retributif) yang kaku.
Di tengah gelombang reformasi ini, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim
menorehkan sejarah dengan menerbitkan salah satu putusan pertama yang
menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau Pemaafan Hakim. Putusan ini
tidak hanya mengubah nasib terdakwa secara individual, tetapi juga mengirimkan
sinyal seismik ke seluruh ekosistem hukum bahwa pemidanaan bukan lagi
satu-satunya sarana penyelesaian konflik sosial, dan penjara bukan lagi
satu-satunya jawaban atas pelanggaran hukum. Kasus di PN Muara Enim ini menjadi
preseden vital karena menguji batas-batas diskresi hakim dalam menilai
"sikap batin" dan "keadaan pribadi" pelaku, sebuah wilayah
yang sebelumnya terbelenggu oleh rigiditas asas legalitas formal dalam KUHP
lama.
1.2 Urgensi dan Permasalahan Penelitian
Kehadiran pranata Pemaafan Hakim memunculkan diskursus hukum yang kompleks.
Di satu sisi, ia dianggap sebagai "katup pengaman" (safety valve)
untuk mencegah ketidakadilan substantif—seperti kasus legendaris Nenek Minah
yang mencuri kakao—agar tidak berakhir di balik jeruji besi. Di sisi lain,
kekuasaan diskresioner yang begitu besar di tangan hakim tanpa pedoman yang
ketat memicu kekhawatiran akan disparitas pemidanaan dan potensi transaksional.
Oleh karena itu, artikel ini dirancang untuk menjawab permasalahan mendasar
berikut secara komprehensif:
1.
Bagaimana konstruksi
yuridis lembaga Pemaafan Hakim dalam arsitektur KUHP Baru dan KUHAP Baru
dibandingkan dengan rezim hukum kolonial sebelumnya?
2.
Bagaimana perspektif Fiqh
Jinayah dan Ushul Fiqh memandang kewenangan hakim untuk memaafkan
pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah, dan apakah konsep ini kompatibel
dengan syariat Islam?
3.
Bagaimana posisi doktrin
ini dalam peta sejarah hukum global, khususnya jika dibandingkan dengan praktik
di Belanda dan negara Common Law?
4.
Apa saja implikasi
positif dan negatif dari penerapan putusan ini, serta bagaimana strategi
mitigasi risiko disparitas hukumnya?
Bab 2: Analisis Yuridis Normatif: Dekonstruksi Hukum Positif
Bab ini menyajikan analisis mendalam mengenai landasan hukum positif yang
menjadi dasar bagi Hakim PN Muara Enim dalam menjatuhkan putusan pemaafan,
serta membedahnya secara komparatif dengan rezim hukum lama.
2.1 Pergeseran Filosofi: Dari Legalitas Formal ke Keseimbangan Material
Dalam rezim KUHP lama (WvS), hakim terikat pada asas legalitas formal yang
kaku (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Filosofi
yang dianut adalah kepastian hukum absolut; jika unsur delik terpenuhi dan
tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang limitatif (seperti gangguan jiwa
atau daya paksa), hakim wajib menjatuhkan pidana. Tidak ada ruang bagi hakim
untuk menyatakan "bersalah tapi tidak dihukum".
Sebaliknya, KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025)
memperkenalkan paradigma daad-dader strafrecht (hukum pidana yang
berorientasi pada perbuatan dan pelaku) yang seimbang. Asas legalitas tidak
lagi dimaknai secara kaku, melainkan mengakomodasi keadilan substantif. Pasal
54 KUHP Nasional secara eksplisit membuka pintu bagi hakim untuk tidak
menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terbukti, sebuah revolusi kopernikan
dalam hukum pidana Indonesia.
2.2 Analisis Verbatim Pasal-Pasal Kunci
Untuk memahami dasar legitimasi putusan PN Muara Enim, kita perlu menelaah
teks asli undang-undang yang menjadi landasan operasionalnya.
2.2.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Pasal 54 KUHP Nasional adalah jantung dari mekanisme pemaafan ini. Berikut
adalah bunyi spesifik pasal tersebut berdasarkan riset legislasi:
Pasal 54
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: ... j. pemaafan dari korban
dan/atau keluarga korban.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu
dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar
pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan
tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Ketentuan Ayat (2) inilah yang menjadi landasan yuridis bagi putusan PN
Muara Enim. Frasa "dapat dijadikan dasar... untuk tidak menjatuhkan
pidana" memberikan kewenangan atributif kepada hakim untuk melepaskan
terdakwa dari sanksi nestapa, meskipun secara hukum formil ia terbukti melakukan
tindak pidana. Variabel "keadaan pribadi pembuat" memungkinkan hakim
melihat aspek sosiologis, seperti usia lanjut, status sebagai tulang punggung
keluarga, atau kondisi psikologis yang tidak sampai pada level gila namun
mempengaruhi perbuatan.
Selain itu, Pasal 136 ayat (1) KUHP Baru juga mengatur gugurnya kewenangan
penuntutan jika melampaui batas waktu, yang memperkuat perlindungan hak asasi
tersangka dari proses hukum yang berlarut-larut.
2.2.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)
Dari sisi hukum acara, legitimasi Pemaafan Hakim dipertegas dalam
definisi operasional dan kewenangan memutus. KUHAP Baru memberikan jubah
prosedural bagi konsep materiil yang ada di KUHP Nasional.
Pasal 1 Angka 19 "Putusan Pemaafan Hakim adalah
pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan
terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena hal tertentu tidak dijatuhi pidana
atau tindakan apapun."
Definisi ini menegaskan bahwa Pemaafan Hakim bukanlah pembebasan (vrijspraak)
karena unsur tindak pidana terbukti, dan bukan pula pelepasan (onslag)
karena perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana (bukan
perdata/administrasi). Ia adalah kategori putusan keempat yang sui generis.
Pasal 246 (1) Hakim dapat menyatakan terdakwa
terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan
mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek
kemanusiaan dan keadilan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat pertimbangan hukum yang jelas mengenai alasan pemaafan. ... (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan
hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 246 ayat (1) memberikan parameter "ringannya perbuatan" dan
"aspek kemanusiaan" sebagai kunci. Namun, Pasal 246 ayat (4)
menyisakan pekerjaan rumah besar, yakni penerbitan Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) yang hingga artikel ini ditulis pada 14 Januari 2026 seringkali
terlambat atau belum tersosialisasi dengan sempurna, menciptakan vacuum
pedoman teknis yang berisiko.
2.3 Tabel Komparatif: Rezim Lama vs. Rezim Baru
Perbedaan fundamental antara kedua rezim hukum dapat diringkas dalam tabel
analisis berikut untuk memberikan gambaran kontras yang jelas.
|
Fitur Hukum |
KUHP Lama (WvS) & KUHAP 1981 |
KUHP Baru (UU 1/2023) & KUHAP Baru (UU 20/2025) |
|
Filosofi Pemidanaan |
Retributif (Pembalasan/Penjeraan). Fokus pada perbuatan (daad). |
Korektif, Rehabilitatif, & Restoratif. Fokus seimbang antara
perbuatan dan pelaku (daad-dader). |
|
Jenis Putusan Hakim |
1. Pemidanaan (Vonis) 2. Bebas (Vrijspraak) 3. Lepas (Onslag) |
1. Pemidanaan 2. Bebas 3. Lepas 4. Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) |
|
Diskresi Hakim |
Terbatas pada straafmaat (berat ringan durasi hukuman). |
Luas, mencakup straafmodus (jenis hukuman) hingga penghapusan
hukuman total. |
|
Pidana Kurungan |
Ada (sebagai subsider denda atau pidana pokok ringan). |
Dihapuskan secara bertahap, diganti dengan
pidana denda, pengawasan, atau kerja sosial untuk meminimalisir efek penjara. |
|
Peran Korban |
Pasif (hanya sebagai saksi pelapor). |
Aktif, pemaafan korban menjadi pertimbangan wajib hakim dalam pemidanaan
(Pasal 54 ay 1 huruf j). |
|
Penahanan |
Mudah dilakukan (subjektivitas penyidik tinggi), sering menjadi alat
tekan. |
Ultimum Remedium, penahanan adalah langkah terakhir.
Wajib lapor lebih diutamakan. |
2.4 Distingsi Kritis: Pemaafan Hakim vs. Diversi (UU SPPA)
Dalam diskursus hukum, sering terjadi kerancuan antara konsep Pemaafan
Hakim dengan Diversi. Analisis yuridis menegaskan perbedaan
fundamental antara keduanya, meskipun keduanya bermuara pada keadilan
restoratif.
·
Subjek Hukum: Diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA) bersifat eksklusif, hanya berlaku jika pelakunya
adalah Anak (di bawah 18 tahun). Sebaliknya, Pemaafan Hakim dalam KUHP
Baru berlaku universal untuk setiap orang (dewasa maupun anak).
·
Waktu Penerapan: Diversi diupayakan di setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan,
pengadilan) dengan tujuan utama untuk mengeluarkan perkara dari sistem
peradilan pidana sebelum adanya vonis. Pemaafan Hakim adalah produk akhir
putusan pengadilan; artinya perkara telah diperiksa, dibuktikan, dan
diputus oleh hakim.
·
Esensi Hukum: Diversi adalah pengalihan proses (prosedural), sedangkan Pemaafan Hakim
adalah pernyataan bersalah tanpa pemidanaan (substantif/materiil).
·
Syarat: Diversi mensyaratkan persetujuan korban/keluarga (musyawarah). Pemaafan
Hakim, meskipun mempertimbangkan maaf korban, pada akhirnya adalah hak
prerogatif hakim berdasarkan penilaian objektivitasnya terhadap keadilan.
Bab 3: Tinjauan Historis Global dan Perbandingan Hukum
Konsep yang diadopsi PN Muara Enim tidak muncul dari ruang hampa. Ia
merupakan hasil transplantasi dan adaptasi dari doktrin hukum global yang telah
berkembang lama. Memahami akar historis ini penting untuk melihat posisi hukum
Indonesia dalam peta peradilan pidana dunia.
3.1 Akar Genealogis: Rechterlijk Pardon di Belanda
Paradoks sejarah hukum Indonesia adalah bahwa reformasi untuk
"dekolonisasi" KUHP justru mengadopsi mekanisme yang telah lebih dulu
mapan di negara asal hukum kolonial tersebut, Belanda. Pada tahun 1983, Belanda
melakukan reformasi hukum pidana dengan memasukkan Pasal 9a ke dalam Wetboek
van Strafrecht mereka.
Article 9a Dutch Criminal Code: "The judge may
determine in the judgement that no punishment or measure shall be imposed,
where he deems this advisable, by reason of the lack of gravity of the offense,
the character of the offender, or the circumstances attendant upon the commission
of the offense or thereafter."
Sejarah mencatat bahwa pasal ini lahir sebagai "katup pengaman" (safety
valve) atau "pintu darurat" untuk mengatasi ketidakadilan yang
muncul akibat penerapan hukum yang terlalu formalistik. Di Belanda, ketentuan
ini sering digunakan untuk kasus-kasus di mana proses peradilan itu sendiri
(seperti publikasi media yang masif, stigma sosial, atau panjangnya proses)
sudah dianggap sebagai "hukuman" alami yang cukup bagi terdakwa.
Selain itu, jika terdakwa telah melakukan pemulihan kerugian secara sukarela,
negara menganggap tidak ada lagi kepentingan publik yang mendesak untuk
memenjarakannya. Indonesia kini mengadopsi logika yang sama: bahwa penderitaan
akibat proses hukum bisa dikonversi menjadi substitusi pidana.
3.2 Komparasi dengan Common Law: Absolute Discharge
Di yurisdiksi Common Law seperti Kanada dan Inggris, konsep serupa
dikenal sebagai Absolute Discharge. Meskipun mirip, terdapat perbedaan
nuansa dogmatik yang signifikan:
·
Kanada (Absolute
Discharge): Dalam mekanisme ini, hakim menyatakan
terdakwa bersalah (finding of guilt), tetapi secara teknis tidak ada
vonis terpidana (conviction) yang dicatat secara permanen. Catatan
kriminal (criminal record) akan dihapus otomatis setelah 1 tahun. Ini
dianggap sebagai sanksi terendah dalam hierarki pemidanaan.
·
Indonesia (Pemaafan
Hakim): Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
dalam putusan terbuka. Kesalahan (schuld) tetap melekat dan
dideklarasikan secara publik, namun sanksi pidana ditiadakan. Pendekatan
Indonesia lebih dekat ke konsep Belanda (Rechterlijk Pardon) daripada
konsep discharge murni di Kanada yang seolah "menganggap tidak
pernah terjadi pemidanaan" setelah periode tertentu.
Implikasi dari perbedaan ini adalah pada aspek administratif. Di Kanada,
penerima Absolute Discharge bisa mengaku "tidak pernah
dihukum" (not convicted) setelah satu tahun. Di Indonesia, penerima Pemaafan
Hakim tetap berstatus sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah, namun
dimaafkan oleh negara. Ini mempertahankan unsur edukasi moral bahwa perbuatan
tersebut tetap salah, namun negara menunjukkan kemurahan hati (clemency).
3.3 Praktik di Negara Lain
Selain Belanda, konsep serupa juga ditemukan di Portugal dan Yunani. Di
Yunani, pemaafan hakim sering dikaitkan dengan situasi di mana pelaku juga
menjadi korban dari tindakannya sendiri (misalnya, kelalaian yang menyebabkan
kematian anggota keluarga sendiri). Rasa bersalah dan trauma psikologis pelaku
dianggap sudah melebihi hukuman apa pun yang bisa dijatuhkan negara. Adopsi
konsep ini oleh Indonesia menunjukkan harmonisasi hukum nasional dengan tren
global yang semakin humanis.
Bab 4: Perspektif Hukum Islam (Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh)
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, setiap pembaharuan
hukum di Indonesia tidak lepas dari tinjauan hukum Islam. Penerapan Pemaafan
Hakim di PN Muara Enim memerlukan legitimasi teologis agar dapat diterima
secara sosiologis oleh masyarakat luas. Analisis ini menggunakan pisau bedah Ushul
Fiqh dan Fiqh Jinayah untuk memvalidasi konsep tersebut.
4.1 Wilayah Kewenangan: Jarimah Ta'zir
Dalam arsitektur Fiqh Jinayah, tindak pidana diklasifikasikan
menjadi tres kategori utama berdasarkan hak yang dilanggar dan sanksinya:
1.
Hudud: Kejahatan terhadap hak Allah dengan sanksi yang telah ditetapkan secara
pasti dalam Al-Qur'an/Hadis (misal: zina, sariqah/mencuri).
2.
Qisas/Diyat: Kejahatan terhadap fisik/nyawa manusia (hak adami) dengan sanksi
pembalasan setimpal atau denda darah.
3.
Ta'zir: Kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan secara nash, melainkan
diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim (Ulil Amri).
Para ulama sepakat bahwa pemaafan hakim (al-'afwu 'anil 'uqubah) tidak
berlaku mutlak pada Jarimah Hudud. Setelah kasus sampai ke
pengadilan (majlis qadha), hakim tidak boleh memaafkan pelaku zina atau
pencuri yang memenuhi nisab, karena itu adalah hak mutlak Allah.
Namun, pada wilayah Jarimah Ta'zir, hakim (Qadhi) memiliki
kewenangan atributif yang sangat luas (wulat al-amr). Dalam Ta'zir,
tujuan utama pemidanaan adalah Ta'dib (pendidikan/pembelajaran). Oleh
karena itu, hakim memiliki fleksibilitas penuh untuk menentukan jenis hukuman,
mulai dari sekadar nasihat (al-wa'zh), denda, penjara, hingga pemaafan
total (al-'afwu), tergantung pada apa yang dipandang paling membawa
maslahat bagi pelaku dan masyarakat.
Konsep Pemaafan Hakim dalam Pasal 54 KUHP Baru secara substansial
adalah manifestasi modern dari kewenangan Ta'zir ini. Jika hakim menilai
tujuan pendidikan dan perbaikan pelaku (ishlah) sudah tercapai tanpa
perlu hukuman fisik (misalnya karena pelaku sudah sangat menyesal atau telah
memperbaiki kerusakan), maka hukuman tersebut dapat digugurkan.
4.2 Relevansi dengan Maqashid Syariah
Pemaafan Hakim sangat relevan dan mendukung pencapaian tujuan hukum Islam (Maqashid
Syariah), khususnya pada dua aspek:
1.
Hifz an-Nafs (Memelihara Jiwa/Diri): Sistem penjara yang overcrowded seringkali merusak fisik dan mental
narapidana. Dengan memaafkan pelaku tindak pidana ringan, hakim melindungi jiwa
pelaku dari kerusakan mental dan "sekolah kejahatan" di dalam
penjara.
2.
Hifz al-Mal (Memelihara Harta): Dari sisi negara, pemaafan mengurangi beban anggaran (harta negara) untuk
biaya makan narapidana. Dari sisi pelaku, ia tetap bisa bekerja mencari nafkah
untuk keluarga (terkait hifz an-nasl/keturunan), yang akan terputus jika
ia dipenjara.
4.3 Aplikasi Kaidah Fiqh dalam Putusan
Analisis Ushul Fiqh terhadap putusan PN Muara Enim dapat dipetakan
melalui kaidah-kaidah fiqh (legal maxims) berikut:
1.
"Ad-dhararu
yuzal" (Kemudharatan harus dihilangkan).
o
Aplikasi: Jika memenjarakan pelaku kejahatan ringan justru mendatangkan mudharat
lebih besar (misalnya: pelaku menjadi residivis karena pengaruh buruk di
penjara, atau anak-anak pelaku menjadi terlantar), maka kemudharatan itu harus
dihilangkan dengan mekanisme pemaafan.
2.
"Dar'ul mafasid
muqaddam 'ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).
o
Aplikasi: Menghukum mungkin membawa maslahat (efek jera), tetapi jika kerusakan yang
ditimbulkannya (hancurnya masa depan pelaku muda atau hilangnya tulang punggung
keluarga miskin) lebih besar dan nyata, maka prinsip menolak kerusakan (tidak
menghukum) harus diutamakan oleh hakim.
3.
"Tasharruf al-imam
'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah" (Kebijakan
pemimpin/hakim terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan).
o
Aplikasi: Hakim PN Muara Enim dalam menggunakan diskresinya tidak boleh bertindak
sewenang-wenang atau transaksional, melainkan harus murni demi kemaslahatan
pelaku dan masyarakat (keadilan restoratif).
4.4 Legitimasi Teologis dari Hadis
Landasan moral pemaafan ini juga ditemukan dalam Hadis Nabi SAW Riwayat
Muslim: "Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab
memaafkan kecuali kemuliaan...". Dalam konteks peradilan Islam,
meskipun keadilan ('adl) adalah wajib, pemaafan (ihsan) berada
pada derajat yang lebih tinggi jika situasi memungkinkan. Hakim yang memaafkan
karena pertimbangan kemanusiaan sedang menjalankan fungsi ihsan dalam
hukum.
Bab 5: Analisis Sosiologis dan Kriminologis Putusan PN Muara Enim
Bab ini menganalisis dampak nyata dan implikasi sosial dari putusan
tersebut, melampaui teks hukum semata.
5.1 Anatomi Putusan: Rekonstruksi Fakta Hukum
Berdasarkan parameter Pasal 54 KUHP Baru dan karakteristik kasus yang lazim
menerima pemaafan, putusan PN Muara Enim kemungkinan besar memiliki
karakteristik kasus sebagai berikut:
1.
Pembuktian Sah: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ini
bukan kasus kurang bukti.
2.
Karakteristik Delik: Tindak pidana ringan (lichte misdrijven) atau pelanggaran
administratif yang dikriminalisasi, kealpaan (kelalaian), atau tindak pidana
harta benda dengan nilai kecil.
3.
Pertimbangan Subjektif
(Pasal 54 ayat 2): Hakim menilai adanya penyesalan mendalam,
usia (sangat muda/tua), atau peran krusial pelaku sebagai tulang punggung
keluarga.
4.
Pertimbangan Objektif: Kerugian materiil kecil atau sudah dipulihkan (restitusi), dan adanya
faktor pemaafan dari korban (sesuai Pasal 54 ayat 1 huruf j).
5.
Amar Putusan: Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana X, namun menetapkan
untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun (Nihil Pidana).
5.2 Dampak Positif (Maslahat)
1.
Solusi Konkret Krisis Overcrowding: Dengan kapasitas Lapas yang kritis (mencapai 89-93% overcapacity pada
akhir 2025), sistem pemasyarakatan Indonesia berada di titik nadir. Putusan
pemaafan adalah mekanisme de-penalization yang paling efektif dan instan
untuk mengurangi arus masuk (inflow) narapidana baru, jauh lebih efektif
daripada sekadar membangun penjara baru.
2.
Humanisasi dan
De-Stigmatisasi: Putusan ini menghapus stigma
"narapidana" atau "bekas napi" yang seringkali melekat
seumur hidup dan menghalangi akses ekonomi. Ini sejalan dengan visi reintegrasi
sosial KUHP Baru yang lebih manusiawi.
3.
Efisiensi Ekonomi
Negara: Mengurangi biaya makan narapidana, biaya kesehatan di
lapas, dan biaya operasional eksekusi. Sumber daya penegak hukum bisa dialihkan
untuk menangani kejahatan serius (korupsi, terorisme, narkotika bandar besar).
4.
Mencegah "Nenek
Minah" Jilid Baru: Sistem hukum tidak lagi kaku. Kasus
pencurian kakao, semangka, atau kayu bakar oleh lansia miskin tidak perlu lagi
berakhir dengan air mata di balik jeruji besi, melainkan diselesaikan dengan
pemaafan yang bermartabat.
5.3 Sisi Negatif dan Risiko (Mafsadah)
1.
Disparitas Pemidanaan
yang Ekstrem: Tanpa parameter yang ketat, risiko
"lotere keadilan" meningkat. Hakim A di Muara Enim bisa memaafkan
pencuri ayam, sementara hakim B di daerah lain memenjarakannya selama 1 tahun.
Ketidaksamaan perlakuan ini melanggar asas equality before the law dan
dapat memicu ketidakpercayaan publik.
2.
Potensi Transaksional
("Jual Beli Pemaafan"): Kewenangan absolut
hakim untuk memaafkan rawan disalahgunakan (korupsi yudisial). Dalam sistem
yang korup, pemaafan bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada
terdakwa berduit, bukan diberikan kepada yang berhak.
3.
Konflik dengan Korban
(Vigilantisme): Jika hakim memberikan pemaafan secara
sepihak padahal korban tidak memaafkan (mengingat Pasal 246 ayat 1
bersifat diskresi hakim, bukan mandat korban mutlak), hal ini bisa memicu rasa
ketidakadilan bagi korban. Akibatnya, korban atau masyarakat bisa mengambil
jalan main hakim sendiri (eigenrichting) karena merasa hukum tidak
membalaskan sakit hati mereka.
4.
Erosi Efek Jera (Deterrence): Masyarakat mungkin meremehkan hukum karena beranggapan melakukan kejahatan
ringan akan otomatis dimaafkan, sehingga angka kriminalitas ringan berpotensi
naik.
Bab 6: Strategi Mitigasi dan Rekomendasi Kebijakan
Untuk memastikan putusan PN Muara Enim ini menjadi preseden positif dan
bukan awal dari kekacauan hukum, serangkaian langkah mitigasi strategis wajib
segera diambil oleh pemangku kepentingan, terutama Mahkamah Agung.
6.1 Penerbitan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang Rigid
Sesuai amanat Pasal 246 ayat (4) KUHAP Baru, kekosongan regulasi teknis
adalah bahaya laten. MA harus segera menerbitkan PERMA tentang Pedoman Pemaafan
Hakim. PERMA ini harus mengatur secara limitatif:
·
Kriteria Objektif: Batasan tindak pidana apa saja yang boleh dimaafkan (misal: ancaman pidana
di bawah 5 tahun, bukan residivis, kerugian di bawah Rp 2.500.000, atau tindak
pidana kelalaian).
·
Prosedur Verifikasi: Mewajibkan adanya Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari
Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) untuk menilai latar belakang pelaku secara
ilmiah dan objektif, sehingga pemaafan tidak hanya didasarkan pada feeling
subjektif hakim.
·
Posisi Sentral Korban: Menjadikan "pemaafan tertulis dari korban" sebagai syarat mutlak
atau setidaknya syarat materiil utama untuk rechterlijk pardon, guna
menghindari konflik horizontal dan ketidakadilan bagi korban.
6.2 Pengawasan Bertingkat dan Eksaminasi Publik
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan MA (Bawas) harus melakukan
pemantauan intensif. Putusan pemaafan harus dijadikan objek eksaminasi berkala.
Jika ditemukan pola anomali (misal: pemaafan pada kasus korupsi, kejahatan
seksual, atau diberikan kepada residivis), harus dilakukan investigasi etik
yang mendalam. Transparansi putusan harus dijamin agar masyarakat bisa memantau
pertimbangan hakim.
6.3 Sosialisasi dan Revolusi Mindset Hakim
Diperlukan program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang masif dan
intensif bagi para hakim di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah mengubah mindset
dari sekadar "corong undang-undang" (la bouche de la loi)
menjadi "penggali nilai keadilan yang hidup". Hakim harus dibekali
kompetensi sosiologis dan psikologis untuk memahami kapan pemaafan diperlukan
dan kapan hukuman tetap harus dijatuhkan.
Bab 7: Kesimpulan
Putusan Pemaafan Hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Januari 2026
bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan sebuah tonggak peradaban (milestone)
dalam sejarah hukum Indonesia.
1.
Secara Yuridis: Putusan ini sah, konstitusional, dan memiliki landasan kokoh pada Pasal 54
ayat (2) UU 1/2023 dan Pasal 246 UU 20/2025. Ia menandai berakhirnya era
positivisme kaku warisan kolonial.
2.
Secara Teologis (Islam): Putusan ini adalah implementasi nyata dari konsep Ta'zir yang
mengedepankan kemaslahatan, pendidikan (ta'dib), dan perbaikan (ishlah),
yang sejalan dengan tujuan agung syariat (maqashid syariah) untuk
memuliakan manusia.
3.
Secara Global: Dengan putusan ini, Indonesia telah mensejajarkan diri dengan standar
hukum pidana modern di negara-negara maju yang memprioritaskan Restorative
Justice dan Correctionalism di atas pembalasan semata.
Namun, keberhasilan transisi hukum ini sangat bergantung pada integritas
hakim dan ketatnya aturan turunan. Tanpa pedoman yang jelas, "pintu
darurat" keadilan ini bisa berubah menjadi "celah transaksi"
kejahatan. Oleh karena itu, judicial pardon harus dikelola dengan
prinsip kehati-hatian (prudence), transparansi, dan akuntabilitas yang
tinggi.
Rumus keadilan di era baru ini dapat disimpulkan sebagai:
Pemaafan hakim adalah variabel penyeimbang dalam rumus di atas, memastikan
bahwa hukum tidak menjadi pedang yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,
melainkan menjadi sarana penyembuh luka sosial yang berkeadaban dan
bermartabat.
Referensi
1. Guru Besar UNM: 2026 Jadi 'Big Bang' Transformasi Hukum Indonesia,
https://wartakota.tribunnews.com/nasional/878758/guru-besar-unm-2026-jadi-big-bang-transformasi-hukum-indonesia
2. KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di ...,
https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
3. KUHAP baru berlaku atur keadilan restoratif hingga rekaman CCTV,
https://jatim.antaranews.com/berita/1019029/kuhap-baru-berlaku-atur-keadilan-restoratif-hingga-rekaman-cctv
4. Babak Baru Kasus Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali, Tim Advokat
Layangkan Gugatan Praperadilan ,
https://bali.tribunnews.com/bali/589533/babak-baru-kasus-penetapan-tersangka-kakanwil-bpn-bali-tim-advokat-layangkan-gugatan-praperadilan
5. Apa Itu Konsep Pemaafan Hakim - Tempo.co,
https://metro.tempo.co/read/2079717/apa-itu-konsep-pemaafan-hakim 6. BAB II
DIVERSI, KEADILAN RESTORATIF DAN SISTEM ...,
https://digilib.uin-suka.ac.id/33375/2/14340052_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
7. pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak dikaitkan dengan ...,
https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/download/493/210/
8. kebijakan penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak ...,
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/download/77/63
9. Jurnal Soedirman Law Review - JDIH Unsoed,
https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/2025_UNSOED_ARTKL_008.pdf 10.
Sinkronasi Konsep Pemaafan Hakim Sebagai Wujud Asas ...,
https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/1372/277/4092
11. pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak,
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
12. Dutch Penal Code (1881, as amended 1994) (excerpts related to ...,
https://legislationline.org/taxonomy/term/12704 13. Rechterlijke Pardon sebagai
Penyeimbang Asas Legalitas dalam ...,
https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1574/1335/ 14.
comparison of rechterlijk pardon concept on 2019 criminal code ...,
https://distantreader.org/stacks/journals/jllr/jllr-48368.pdf 15. Implikasi
Konsep Rechterlijk Pardon Terhadap Sistem Pemidanaan ...,
https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel/202508122324441758032977689bcd3c13478.html
16. Absolute and Conditional Discharge,
https://nprobinson.com/sentencing/absolute-discharge-conditional-discharge/ 17.
Absolute Discharge: Definition & Overview - Study.com,
https://study.com/academy/lesson/absolute-discharge-definition-overview.html
18. Absolute discharge - Legal Aid Ontario,
https://www.legalaid.on.ca/faq/absolute-discharge/ 19. Putusan bersalah tanpa
pidana melalui judicial pardon perspektif ...,
https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/download/1640/1505/8544
20. Formulation of The Principle of Forgiveness of Judges (Rechterlijk ...,
https://www.ijssrr.com/journal/article/download/700/599 21. konsep rechterlijk
pardon dalam rkuhp perspektif hukum pidana islam, https://digilib.uinkhas.ac.id/2821/1/makalah%20diskusi%20periodik%20dan%20sertifikat.pdf
22. Fikih Jinayah - Repository UIN Mataram,
https://repository.uinmataram.ac.id/1665/1/Fikih%20Jinayah.pdf 23. PEMAAFAN
HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM KUHP BARU ..., https://repository.uinsaizu.ac.id/25391/1/Maulidiya%20Rakhmawati_Pemaafan%20Hakim%20%28Judicial%20Pardon%29%20Dalam%20KUHP%20Baru%20Perspektif%20Hukum%20Islam%20%28Studi%20Pasal%2054%20%282%29%20UU%20Nomor%201%20Tahun%202023%20Tentang%20Kitab%20Undang-Undang%20Hukum%20Pidana.pdf
24. Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat - Neliti,
https://media.neliti.com/media/publications/559785-tazir-dalam-perspektif-fiqh-jinayat-83a5f396.pdf
25. (PDF) Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat - ResearchGate,
https://www.researchgate.net/publication/334675167_Ta'zir_dalam_Perspektif_Fiqh_Jinayat
26. Definition Legal Basis Types and Punishments Tindak Pidana Ta'zir ...,
https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/viewFile/21486/8783 27.
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/as/article/download/10465/8002
28. (PDF) The Theory of Hifz Al-Nafs in Islam: An Argumentative Analysis,
https://www.researchgate.net/publication/373719116_The_Theory_of_Hifz_Al-Nafs_in_Islam_An_Argumentative_Analysis
29. The Drug Addicts Rehabilitation,
http://eprints.umsb.ac.id/1136/1/Artikel.pdf 30. Pdf,
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/379/62 31.
implementasi kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil ...,
https://lp3mzh.id/index.php/jhki/article/download/333/263 32. Bolehkah
Menggunakan Dalil “Dar'u al-mafâsid muqaddam[un] 'alâ ...,
https://alwaie.net/soal-jawab/bolehkah-menggunakan-dalil-daru-al-mafasid-muqaddamun-ala-jalbi-al-mashalih/
33. Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Islam, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/paradigma-keadilan-restoratif-dalam-hukum-pidana-islam
34. RUU KUHAP, Era Baru Penegakan Hukum Pidana - Veritask,
https://veritask.ai/artikel/ruu-kuhap-era-baru-penegakan-hukum-pidana 35.
Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru: Beri Putusan ...,
https://m.kumparan.com/kumparannews/kewenangan-hakim-bertambah-di-kuhap-baru-beri-putusan-pemaafan-hakim-26YS9szn95J
36. Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru,
http://nasional.kompas.com/read/2026/01/11/12512801/wamenkum-jelaskan-alasan-pidana-kurungan-dihapuskan-di-kuhp-baru
37. Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi - ICW,
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Studi%2520Atas%2520Disparitas%2520Putusan%2520Pemidanaan%2520Perkara%2520Tindak%2520Pidana%2520Korupsi.pdf
38. KONSEP RECHTERLIJK PARDON DAN FAKTOR-FAKTOR YANG ...,
https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/view/1070 39.
PEMAHAMAN HAKIM TENTANG PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL ..., http://scholar.unand.ac.id/496518/
40. Rechterlijke Pardon: Jalan atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan?,
https://alchemistgroup.co/rechterlijke-pardon-jalan-atau-celah-penyalahgunaan-kekuasaan/
41. Analisa Putusan Pemaafan Hakim, Saat Korban Tidak Memaafkan, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/analisa-putusan-pemaafan-hakim-saat-korban-tidak-memaafkan-0B9
42. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana dalam ...,
https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/46003/19310 43. KUHP Baru
Berlaku, Akademisi Unismuh Makassar Minta Aparat Penegak Hukum Ubah Mental,
https://makassar.tribunnews.com/news/1824278/kuhp-baru-berlaku-akademisi-unismuh-makassar-minta-aparat-penegak-hukum-ubah-mental
