Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Jatuhi Putusan Pemaafan Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Jatuhi Putusan Pemaafan Hakim


Analisis Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Pengadilan Negeri Muara Enim Pasca-Pemberlakuan KUHP Nasional 2026

Abstrak

Artikel ini menyajikan analisis mendalam dan ekshaustif mengenai penerapan perdana doktrin "Pemaafan Hakim" (Rechterlijk Pardon atau Judicial Pardon) dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Enim pada Januari 2026. Peristiwa hukum ini menandai berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Penelitian ini mendekonstruksi pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif (lex talionis) menuju keadilan korektif-restoratif melalui tiga lensa utama: perbandingan hukum positif, perspektif hukum Islam (fiqh jinayah dan ushul fiqh), serta tinjauan historis komparatif global.

Temuan riset menegaskan bahwa putusan PN Muara Enim merupakan manifestasi konkret dari Pasal 54 Ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 246 KUHAP Baru, yang memberikan diskresi atributif kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana. Dari perspektif Ushul Fiqh, putusan ini memiliki legitimasi teologis yang kuat sebagai bentuk Ta'zir, di mana hakim (Ulil Amri) memiliki kewenangan penuh (wulat al-amr) untuk memberikan pengampunan demi kemaslahatan umat, selaras dengan kaidah dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih. Secara komparatif, mekanisme ini mensejajarkan sistem hukum Indonesia dengan praktik Rechterlijk Pardon di Belanda dan Absolute Discharge di negara-negara Common Law. Meskipun menawarkan solusi revolusioner bagi krisis overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan dehumanisasi proses hukum, artikel ini mengidentifikasi risiko disparitas putusan yang signifikan akibat absennya parameter teknis yang rigid dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta merekomendasikan strategi mitigasi komprehensif melalui penguatan integritas hakim dan standardisasi variabel "ringannya perbuatan".

Bab 1: Pendahuluan: Transformasi Hukum Pidana 2026 dan Signifikansi Putusan Muara Enim

1.1 Latar Belakang: Era Baru "Big Bang" Transformasi Hukum

Bulan Januari 2026 tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai momen "Big Bang" transformasi sistem peradilan pidana nasional. Momentum ini ditandai dengan pemberlakuan efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru). Transisi ini mengakhiri dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah mencengkeram sistem peradilan Indonesia selama lebih dari satu abad dengan paradigma pembalasan (retributif) yang kaku.

Di tengah gelombang reformasi ini, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menorehkan sejarah dengan menerbitkan salah satu putusan pertama yang menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau Pemaafan Hakim. Putusan ini tidak hanya mengubah nasib terdakwa secara individual, tetapi juga mengirimkan sinyal seismik ke seluruh ekosistem hukum bahwa pemidanaan bukan lagi satu-satunya sarana penyelesaian konflik sosial, dan penjara bukan lagi satu-satunya jawaban atas pelanggaran hukum. Kasus di PN Muara Enim ini menjadi preseden vital karena menguji batas-batas diskresi hakim dalam menilai "sikap batin" dan "keadaan pribadi" pelaku, sebuah wilayah yang sebelumnya terbelenggu oleh rigiditas asas legalitas formal dalam KUHP lama.

1.2 Urgensi dan Permasalahan Penelitian

Kehadiran pranata Pemaafan Hakim memunculkan diskursus hukum yang kompleks. Di satu sisi, ia dianggap sebagai "katup pengaman" (safety valve) untuk mencegah ketidakadilan substantif—seperti kasus legendaris Nenek Minah yang mencuri kakao—agar tidak berakhir di balik jeruji besi. Di sisi lain, kekuasaan diskresioner yang begitu besar di tangan hakim tanpa pedoman yang ketat memicu kekhawatiran akan disparitas pemidanaan dan potensi transaksional.

Oleh karena itu, artikel ini dirancang untuk menjawab permasalahan mendasar berikut secara komprehensif:

1.      Bagaimana konstruksi yuridis lembaga Pemaafan Hakim dalam arsitektur KUHP Baru dan KUHAP Baru dibandingkan dengan rezim hukum kolonial sebelumnya?

2.      Bagaimana perspektif Fiqh Jinayah dan Ushul Fiqh memandang kewenangan hakim untuk memaafkan pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah, dan apakah konsep ini kompatibel dengan syariat Islam?

3.      Bagaimana posisi doktrin ini dalam peta sejarah hukum global, khususnya jika dibandingkan dengan praktik di Belanda dan negara Common Law?

4.      Apa saja implikasi positif dan negatif dari penerapan putusan ini, serta bagaimana strategi mitigasi risiko disparitas hukumnya?

Bab 2: Analisis Yuridis Normatif: Dekonstruksi Hukum Positif

Bab ini menyajikan analisis mendalam mengenai landasan hukum positif yang menjadi dasar bagi Hakim PN Muara Enim dalam menjatuhkan putusan pemaafan, serta membedahnya secara komparatif dengan rezim hukum lama.

2.1 Pergeseran Filosofi: Dari Legalitas Formal ke Keseimbangan Material

Dalam rezim KUHP lama (WvS), hakim terikat pada asas legalitas formal yang kaku (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Filosofi yang dianut adalah kepastian hukum absolut; jika unsur delik terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang limitatif (seperti gangguan jiwa atau daya paksa), hakim wajib menjatuhkan pidana. Tidak ada ruang bagi hakim untuk menyatakan "bersalah tapi tidak dihukum".

Sebaliknya, KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025) memperkenalkan paradigma daad-dader strafrecht (hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan dan pelaku) yang seimbang. Asas legalitas tidak lagi dimaknai secara kaku, melainkan mengakomodasi keadilan substantif. Pasal 54 KUHP Nasional secara eksplisit membuka pintu bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terbukti, sebuah revolusi kopernikan dalam hukum pidana Indonesia.

2.2 Analisis Verbatim Pasal-Pasal Kunci

Untuk memahami dasar legitimasi putusan PN Muara Enim, kita perlu menelaah teks asli undang-undang yang menjadi landasan operasionalnya.

2.2.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Pasal 54 KUHP Nasional adalah jantung dari mekanisme pemaafan ini. Berikut adalah bunyi spesifik pasal tersebut berdasarkan riset legislasi:

Pasal 54

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: ... j. pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan Ayat (2) inilah yang menjadi landasan yuridis bagi putusan PN Muara Enim. Frasa "dapat dijadikan dasar... untuk tidak menjatuhkan pidana" memberikan kewenangan atributif kepada hakim untuk melepaskan terdakwa dari sanksi nestapa, meskipun secara hukum formil ia terbukti melakukan tindak pidana. Variabel "keadaan pribadi pembuat" memungkinkan hakim melihat aspek sosiologis, seperti usia lanjut, status sebagai tulang punggung keluarga, atau kondisi psikologis yang tidak sampai pada level gila namun mempengaruhi perbuatan.

Selain itu, Pasal 136 ayat (1) KUHP Baru juga mengatur gugurnya kewenangan penuntutan jika melampaui batas waktu, yang memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dari proses hukum yang berlarut-larut.

2.2.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)

Dari sisi hukum acara, legitimasi Pemaafan Hakim dipertegas dalam definisi operasional dan kewenangan memutus. KUHAP Baru memberikan jubah prosedural bagi konsep materiil yang ada di KUHP Nasional.

Pasal 1 Angka 19 "Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena hal tertentu tidak dijatuhi pidana atau tindakan apapun."

Definisi ini menegaskan bahwa Pemaafan Hakim bukanlah pembebasan (vrijspraak) karena unsur tindak pidana terbukti, dan bukan pula pelepasan (onslag) karena perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana (bukan perdata/administrasi). Ia adalah kategori putusan keempat yang sui generis.

Pasal 246 (1) Hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum yang jelas mengenai alasan pemaafan. ... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 246 ayat (1) memberikan parameter "ringannya perbuatan" dan "aspek kemanusiaan" sebagai kunci. Namun, Pasal 246 ayat (4) menyisakan pekerjaan rumah besar, yakni penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang hingga artikel ini ditulis pada 14 Januari 2026 seringkali terlambat atau belum tersosialisasi dengan sempurna, menciptakan vacuum pedoman teknis yang berisiko.

2.3 Tabel Komparatif: Rezim Lama vs. Rezim Baru

Perbedaan fundamental antara kedua rezim hukum dapat diringkas dalam tabel analisis berikut untuk memberikan gambaran kontras yang jelas.

Fitur Hukum

KUHP Lama (WvS) & KUHAP 1981

KUHP Baru (UU 1/2023) & KUHAP Baru (UU 20/2025)

Filosofi Pemidanaan

Retributif (Pembalasan/Penjeraan). Fokus pada perbuatan (daad).

Korektif, Rehabilitatif, & Restoratif. Fokus seimbang antara perbuatan dan pelaku (daad-dader).

Jenis Putusan Hakim

1. Pemidanaan (Vonis) 2. Bebas (Vrijspraak) 3. Lepas (Onslag)

1. Pemidanaan 2. Bebas 3. Lepas 4. Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)

Diskresi Hakim

Terbatas pada straafmaat (berat ringan durasi hukuman).

Luas, mencakup straafmodus (jenis hukuman) hingga penghapusan hukuman total.

Pidana Kurungan

Ada (sebagai subsider denda atau pidana pokok ringan).

Dihapuskan secara bertahap, diganti dengan pidana denda, pengawasan, atau kerja sosial untuk meminimalisir efek penjara.

Peran Korban

Pasif (hanya sebagai saksi pelapor).

Aktif, pemaafan korban menjadi pertimbangan wajib hakim dalam pemidanaan (Pasal 54 ay 1 huruf j).

Penahanan

Mudah dilakukan (subjektivitas penyidik tinggi), sering menjadi alat tekan.

Ultimum Remedium, penahanan adalah langkah terakhir. Wajib lapor lebih diutamakan.

2.4 Distingsi Kritis: Pemaafan Hakim vs. Diversi (UU SPPA)

Dalam diskursus hukum, sering terjadi kerancuan antara konsep Pemaafan Hakim dengan Diversi. Analisis yuridis menegaskan perbedaan fundamental antara keduanya, meskipun keduanya bermuara pada keadilan restoratif.

·         Subjek Hukum: Diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bersifat eksklusif, hanya berlaku jika pelakunya adalah Anak (di bawah 18 tahun). Sebaliknya, Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru berlaku universal untuk setiap orang (dewasa maupun anak).

·         Waktu Penerapan: Diversi diupayakan di setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, pengadilan) dengan tujuan utama untuk mengeluarkan perkara dari sistem peradilan pidana sebelum adanya vonis. Pemaafan Hakim adalah produk akhir putusan pengadilan; artinya perkara telah diperiksa, dibuktikan, dan diputus oleh hakim.

·         Esensi Hukum: Diversi adalah pengalihan proses (prosedural), sedangkan Pemaafan Hakim adalah pernyataan bersalah tanpa pemidanaan (substantif/materiil).

·         Syarat: Diversi mensyaratkan persetujuan korban/keluarga (musyawarah). Pemaafan Hakim, meskipun mempertimbangkan maaf korban, pada akhirnya adalah hak prerogatif hakim berdasarkan penilaian objektivitasnya terhadap keadilan.

Bab 3: Tinjauan Historis Global dan Perbandingan Hukum

Konsep yang diadopsi PN Muara Enim tidak muncul dari ruang hampa. Ia merupakan hasil transplantasi dan adaptasi dari doktrin hukum global yang telah berkembang lama. Memahami akar historis ini penting untuk melihat posisi hukum Indonesia dalam peta peradilan pidana dunia.

3.1 Akar Genealogis: Rechterlijk Pardon di Belanda

Paradoks sejarah hukum Indonesia adalah bahwa reformasi untuk "dekolonisasi" KUHP justru mengadopsi mekanisme yang telah lebih dulu mapan di negara asal hukum kolonial tersebut, Belanda. Pada tahun 1983, Belanda melakukan reformasi hukum pidana dengan memasukkan Pasal 9a ke dalam Wetboek van Strafrecht mereka.

Article 9a Dutch Criminal Code: "The judge may determine in the judgement that no punishment or measure shall be imposed, where he deems this advisable, by reason of the lack of gravity of the offense, the character of the offender, or the circumstances attendant upon the commission of the offense or thereafter."

Sejarah mencatat bahwa pasal ini lahir sebagai "katup pengaman" (safety valve) atau "pintu darurat" untuk mengatasi ketidakadilan yang muncul akibat penerapan hukum yang terlalu formalistik. Di Belanda, ketentuan ini sering digunakan untuk kasus-kasus di mana proses peradilan itu sendiri (seperti publikasi media yang masif, stigma sosial, atau panjangnya proses) sudah dianggap sebagai "hukuman" alami yang cukup bagi terdakwa. Selain itu, jika terdakwa telah melakukan pemulihan kerugian secara sukarela, negara menganggap tidak ada lagi kepentingan publik yang mendesak untuk memenjarakannya. Indonesia kini mengadopsi logika yang sama: bahwa penderitaan akibat proses hukum bisa dikonversi menjadi substitusi pidana.

3.2 Komparasi dengan Common Law: Absolute Discharge

Di yurisdiksi Common Law seperti Kanada dan Inggris, konsep serupa dikenal sebagai Absolute Discharge. Meskipun mirip, terdapat perbedaan nuansa dogmatik yang signifikan:

·         Kanada (Absolute Discharge): Dalam mekanisme ini, hakim menyatakan terdakwa bersalah (finding of guilt), tetapi secara teknis tidak ada vonis terpidana (conviction) yang dicatat secara permanen. Catatan kriminal (criminal record) akan dihapus otomatis setelah 1 tahun. Ini dianggap sebagai sanksi terendah dalam hierarki pemidanaan.

·         Indonesia (Pemaafan Hakim): Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan terbuka. Kesalahan (schuld) tetap melekat dan dideklarasikan secara publik, namun sanksi pidana ditiadakan. Pendekatan Indonesia lebih dekat ke konsep Belanda (Rechterlijk Pardon) daripada konsep discharge murni di Kanada yang seolah "menganggap tidak pernah terjadi pemidanaan" setelah periode tertentu.

Implikasi dari perbedaan ini adalah pada aspek administratif. Di Kanada, penerima Absolute Discharge bisa mengaku "tidak pernah dihukum" (not convicted) setelah satu tahun. Di Indonesia, penerima Pemaafan Hakim tetap berstatus sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah, namun dimaafkan oleh negara. Ini mempertahankan unsur edukasi moral bahwa perbuatan tersebut tetap salah, namun negara menunjukkan kemurahan hati (clemency).

3.3 Praktik di Negara Lain

Selain Belanda, konsep serupa juga ditemukan di Portugal dan Yunani. Di Yunani, pemaafan hakim sering dikaitkan dengan situasi di mana pelaku juga menjadi korban dari tindakannya sendiri (misalnya, kelalaian yang menyebabkan kematian anggota keluarga sendiri). Rasa bersalah dan trauma psikologis pelaku dianggap sudah melebihi hukuman apa pun yang bisa dijatuhkan negara. Adopsi konsep ini oleh Indonesia menunjukkan harmonisasi hukum nasional dengan tren global yang semakin humanis.

Bab 4: Perspektif Hukum Islam (Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh)

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, setiap pembaharuan hukum di Indonesia tidak lepas dari tinjauan hukum Islam. Penerapan Pemaafan Hakim di PN Muara Enim memerlukan legitimasi teologis agar dapat diterima secara sosiologis oleh masyarakat luas. Analisis ini menggunakan pisau bedah Ushul Fiqh dan Fiqh Jinayah untuk memvalidasi konsep tersebut.

4.1 Wilayah Kewenangan: Jarimah Ta'zir

Dalam arsitektur Fiqh Jinayah, tindak pidana diklasifikasikan menjadi tres kategori utama berdasarkan hak yang dilanggar dan sanksinya:

1.      Hudud: Kejahatan terhadap hak Allah dengan sanksi yang telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an/Hadis (misal: zina, sariqah/mencuri).

2.      Qisas/Diyat: Kejahatan terhadap fisik/nyawa manusia (hak adami) dengan sanksi pembalasan setimpal atau denda darah.

3.      Ta'zir: Kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan secara nash, melainkan diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim (Ulil Amri).

Para ulama sepakat bahwa pemaafan hakim (al-'afwu 'anil 'uqubah) tidak berlaku mutlak pada Jarimah Hudud. Setelah kasus sampai ke pengadilan (majlis qadha), hakim tidak boleh memaafkan pelaku zina atau pencuri yang memenuhi nisab, karena itu adalah hak mutlak Allah.

Namun, pada wilayah Jarimah Ta'zir, hakim (Qadhi) memiliki kewenangan atributif yang sangat luas (wulat al-amr). Dalam Ta'zir, tujuan utama pemidanaan adalah Ta'dib (pendidikan/pembelajaran). Oleh karena itu, hakim memiliki fleksibilitas penuh untuk menentukan jenis hukuman, mulai dari sekadar nasihat (al-wa'zh), denda, penjara, hingga pemaafan total (al-'afwu), tergantung pada apa yang dipandang paling membawa maslahat bagi pelaku dan masyarakat.

Konsep Pemaafan Hakim dalam Pasal 54 KUHP Baru secara substansial adalah manifestasi modern dari kewenangan Ta'zir ini. Jika hakim menilai tujuan pendidikan dan perbaikan pelaku (ishlah) sudah tercapai tanpa perlu hukuman fisik (misalnya karena pelaku sudah sangat menyesal atau telah memperbaiki kerusakan), maka hukuman tersebut dapat digugurkan.

4.2 Relevansi dengan Maqashid Syariah

Pemaafan Hakim sangat relevan dan mendukung pencapaian tujuan hukum Islam (Maqashid Syariah), khususnya pada dua aspek:

1.      Hifz an-Nafs (Memelihara Jiwa/Diri): Sistem penjara yang overcrowded seringkali merusak fisik dan mental narapidana. Dengan memaafkan pelaku tindak pidana ringan, hakim melindungi jiwa pelaku dari kerusakan mental dan "sekolah kejahatan" di dalam penjara.

2.      Hifz al-Mal (Memelihara Harta): Dari sisi negara, pemaafan mengurangi beban anggaran (harta negara) untuk biaya makan narapidana. Dari sisi pelaku, ia tetap bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga (terkait hifz an-nasl/keturunan), yang akan terputus jika ia dipenjara.

4.3 Aplikasi Kaidah Fiqh dalam Putusan

Analisis Ushul Fiqh terhadap putusan PN Muara Enim dapat dipetakan melalui kaidah-kaidah fiqh (legal maxims) berikut:

1.      "Ad-dhararu yuzal" (Kemudharatan harus dihilangkan).

o    Aplikasi: Jika memenjarakan pelaku kejahatan ringan justru mendatangkan mudharat lebih besar (misalnya: pelaku menjadi residivis karena pengaruh buruk di penjara, atau anak-anak pelaku menjadi terlantar), maka kemudharatan itu harus dihilangkan dengan mekanisme pemaafan.

2.                  "Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).

o    Aplikasi: Menghukum mungkin membawa maslahat (efek jera), tetapi jika kerusakan yang ditimbulkannya (hancurnya masa depan pelaku muda atau hilangnya tulang punggung keluarga miskin) lebih besar dan nyata, maka prinsip menolak kerusakan (tidak menghukum) harus diutamakan oleh hakim.

3.                      "Tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah" (Kebijakan pemimpin/hakim terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan).

o    Aplikasi: Hakim PN Muara Enim dalam menggunakan diskresinya tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau transaksional, melainkan harus murni demi kemaslahatan pelaku dan masyarakat (keadilan restoratif).

4.4 Legitimasi Teologis dari Hadis

Landasan moral pemaafan ini juga ditemukan dalam Hadis Nabi SAW Riwayat Muslim: "Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab memaafkan kecuali kemuliaan...". Dalam konteks peradilan Islam, meskipun keadilan ('adl) adalah wajib, pemaafan (ihsan) berada pada derajat yang lebih tinggi jika situasi memungkinkan. Hakim yang memaafkan karena pertimbangan kemanusiaan sedang menjalankan fungsi ihsan dalam hukum.

Bab 5: Analisis Sosiologis dan Kriminologis Putusan PN Muara Enim

Bab ini menganalisis dampak nyata dan implikasi sosial dari putusan tersebut, melampaui teks hukum semata.

5.1 Anatomi Putusan: Rekonstruksi Fakta Hukum

Berdasarkan parameter Pasal 54 KUHP Baru dan karakteristik kasus yang lazim menerima pemaafan, putusan PN Muara Enim kemungkinan besar memiliki karakteristik kasus sebagai berikut:

1.      Pembuktian Sah: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ini bukan kasus kurang bukti.

2.      Karakteristik Delik: Tindak pidana ringan (lichte misdrijven) atau pelanggaran administratif yang dikriminalisasi, kealpaan (kelalaian), atau tindak pidana harta benda dengan nilai kecil.

3.      Pertimbangan Subjektif (Pasal 54 ayat 2): Hakim menilai adanya penyesalan mendalam, usia (sangat muda/tua), atau peran krusial pelaku sebagai tulang punggung keluarga.

4.      Pertimbangan Objektif: Kerugian materiil kecil atau sudah dipulihkan (restitusi), dan adanya faktor pemaafan dari korban (sesuai Pasal 54 ayat 1 huruf j).

5.      Amar Putusan: Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana X, namun menetapkan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun (Nihil Pidana).

5.2 Dampak Positif (Maslahat)

1.      Solusi Konkret Krisis Overcrowding: Dengan kapasitas Lapas yang kritis (mencapai 89-93% overcapacity pada akhir 2025), sistem pemasyarakatan Indonesia berada di titik nadir. Putusan pemaafan adalah mekanisme de-penalization yang paling efektif dan instan untuk mengurangi arus masuk (inflow) narapidana baru, jauh lebih efektif daripada sekadar membangun penjara baru.

2.      Humanisasi dan De-Stigmatisasi: Putusan ini menghapus stigma "narapidana" atau "bekas napi" yang seringkali melekat seumur hidup dan menghalangi akses ekonomi. Ini sejalan dengan visi reintegrasi sosial KUHP Baru yang lebih manusiawi.

3.      Efisiensi Ekonomi Negara: Mengurangi biaya makan narapidana, biaya kesehatan di lapas, dan biaya operasional eksekusi. Sumber daya penegak hukum bisa dialihkan untuk menangani kejahatan serius (korupsi, terorisme, narkotika bandar besar).

4.      Mencegah "Nenek Minah" Jilid Baru: Sistem hukum tidak lagi kaku. Kasus pencurian kakao, semangka, atau kayu bakar oleh lansia miskin tidak perlu lagi berakhir dengan air mata di balik jeruji besi, melainkan diselesaikan dengan pemaafan yang bermartabat.

5.3 Sisi Negatif dan Risiko (Mafsadah)

1.      Disparitas Pemidanaan yang Ekstrem: Tanpa parameter yang ketat, risiko "lotere keadilan" meningkat. Hakim A di Muara Enim bisa memaafkan pencuri ayam, sementara hakim B di daerah lain memenjarakannya selama 1 tahun. Ketidaksamaan perlakuan ini melanggar asas equality before the law dan dapat memicu ketidakpercayaan publik.

2.      Potensi Transaksional ("Jual Beli Pemaafan"): Kewenangan absolut hakim untuk memaafkan rawan disalahgunakan (korupsi yudisial). Dalam sistem yang korup, pemaafan bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada terdakwa berduit, bukan diberikan kepada yang berhak.

3.      Konflik dengan Korban (Vigilantisme): Jika hakim memberikan pemaafan secara sepihak padahal korban tidak memaafkan (mengingat Pasal 246 ayat 1 bersifat diskresi hakim, bukan mandat korban mutlak), hal ini bisa memicu rasa ketidakadilan bagi korban. Akibatnya, korban atau masyarakat bisa mengambil jalan main hakim sendiri (eigenrichting) karena merasa hukum tidak membalaskan sakit hati mereka.

4.      Erosi Efek Jera (Deterrence): Masyarakat mungkin meremehkan hukum karena beranggapan melakukan kejahatan ringan akan otomatis dimaafkan, sehingga angka kriminalitas ringan berpotensi naik.

Bab 6: Strategi Mitigasi dan Rekomendasi Kebijakan

Untuk memastikan putusan PN Muara Enim ini menjadi preseden positif dan bukan awal dari kekacauan hukum, serangkaian langkah mitigasi strategis wajib segera diambil oleh pemangku kepentingan, terutama Mahkamah Agung.

6.1 Penerbitan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang Rigid

Sesuai amanat Pasal 246 ayat (4) KUHAP Baru, kekosongan regulasi teknis adalah bahaya laten. MA harus segera menerbitkan PERMA tentang Pedoman Pemaafan Hakim. PERMA ini harus mengatur secara limitatif:

·         Kriteria Objektif: Batasan tindak pidana apa saja yang boleh dimaafkan (misal: ancaman pidana di bawah 5 tahun, bukan residivis, kerugian di bawah Rp 2.500.000, atau tindak pidana kelalaian).

·         Prosedur Verifikasi: Mewajibkan adanya Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) untuk menilai latar belakang pelaku secara ilmiah dan objektif, sehingga pemaafan tidak hanya didasarkan pada feeling subjektif hakim.

·         Posisi Sentral Korban: Menjadikan "pemaafan tertulis dari korban" sebagai syarat mutlak atau setidaknya syarat materiil utama untuk rechterlijk pardon, guna menghindari konflik horizontal dan ketidakadilan bagi korban.

6.2 Pengawasan Bertingkat dan Eksaminasi Publik

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan MA (Bawas) harus melakukan pemantauan intensif. Putusan pemaafan harus dijadikan objek eksaminasi berkala. Jika ditemukan pola anomali (misal: pemaafan pada kasus korupsi, kejahatan seksual, atau diberikan kepada residivis), harus dilakukan investigasi etik yang mendalam. Transparansi putusan harus dijamin agar masyarakat bisa memantau pertimbangan hakim.

6.3 Sosialisasi dan Revolusi Mindset Hakim

Diperlukan program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang masif dan intensif bagi para hakim di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah mengubah mindset dari sekadar "corong undang-undang" (la bouche de la loi) menjadi "penggali nilai keadilan yang hidup". Hakim harus dibekali kompetensi sosiologis dan psikologis untuk memahami kapan pemaafan diperlukan dan kapan hukuman tetap harus dijatuhkan.

Bab 7: Kesimpulan

Putusan Pemaafan Hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Januari 2026 bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan sebuah tonggak peradaban (milestone) dalam sejarah hukum Indonesia.

1.      Secara Yuridis: Putusan ini sah, konstitusional, dan memiliki landasan kokoh pada Pasal 54 ayat (2) UU 1/2023 dan Pasal 246 UU 20/2025. Ia menandai berakhirnya era positivisme kaku warisan kolonial.

2.      Secara Teologis (Islam): Putusan ini adalah implementasi nyata dari konsep Ta'zir yang mengedepankan kemaslahatan, pendidikan (ta'dib), dan perbaikan (ishlah), yang sejalan dengan tujuan agung syariat (maqashid syariah) untuk memuliakan manusia.

3.      Secara Global: Dengan putusan ini, Indonesia telah mensejajarkan diri dengan standar hukum pidana modern di negara-negara maju yang memprioritaskan Restorative Justice dan Correctionalism di atas pembalasan semata.

Namun, keberhasilan transisi hukum ini sangat bergantung pada integritas hakim dan ketatnya aturan turunan. Tanpa pedoman yang jelas, "pintu darurat" keadilan ini bisa berubah menjadi "celah transaksi" kejahatan. Oleh karena itu, judicial pardon harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudence), transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

Rumus keadilan di era baru ini dapat disimpulkan sebagai:

Pemaafan hakim adalah variabel penyeimbang dalam rumus di atas, memastikan bahwa hukum tidak menjadi pedang yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, melainkan menjadi sarana penyembuh luka sosial yang berkeadaban dan bermartabat.

Referensi

1. Guru Besar UNM: 2026 Jadi 'Big Bang' Transformasi Hukum Indonesia, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/878758/guru-besar-unm-2026-jadi-big-bang-transformasi-hukum-indonesia 2. KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di ..., https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru 3. KUHAP baru berlaku atur keadilan restoratif hingga rekaman CCTV, https://jatim.antaranews.com/berita/1019029/kuhap-baru-berlaku-atur-keadilan-restoratif-hingga-rekaman-cctv 4. Babak Baru Kasus Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali, Tim Advokat Layangkan Gugatan Praperadilan , https://bali.tribunnews.com/bali/589533/babak-baru-kasus-penetapan-tersangka-kakanwil-bpn-bali-tim-advokat-layangkan-gugatan-praperadilan 5. Apa Itu Konsep Pemaafan Hakim - Tempo.co, https://metro.tempo.co/read/2079717/apa-itu-konsep-pemaafan-hakim 6. BAB II DIVERSI, KEADILAN RESTORATIF DAN SISTEM ..., https://digilib.uin-suka.ac.id/33375/2/14340052_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf 7. pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak dikaitkan dengan ..., https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/download/493/210/ 8. kebijakan penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak ..., https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/download/77/63 9. Jurnal Soedirman Law Review - JDIH Unsoed, https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/2025_UNSOED_ARTKL_008.pdf 10. Sinkronasi Konsep Pemaafan Hakim Sebagai Wujud Asas ..., https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/1372/277/4092 11. pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak, https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak 12. Dutch Penal Code (1881, as amended 1994) (excerpts related to ..., https://legislationline.org/taxonomy/term/12704 13. Rechterlijke Pardon sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dalam ..., https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1574/1335/ 14. comparison of rechterlijk pardon concept on 2019 criminal code ..., https://distantreader.org/stacks/journals/jllr/jllr-48368.pdf 15. Implikasi Konsep Rechterlijk Pardon Terhadap Sistem Pemidanaan ..., https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel/202508122324441758032977689bcd3c13478.html 16. Absolute and Conditional Discharge, https://nprobinson.com/sentencing/absolute-discharge-conditional-discharge/ 17. Absolute Discharge: Definition & Overview - Study.com, https://study.com/academy/lesson/absolute-discharge-definition-overview.html 18. Absolute discharge - Legal Aid Ontario, https://www.legalaid.on.ca/faq/absolute-discharge/ 19. Putusan bersalah tanpa pidana melalui judicial pardon perspektif ..., https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/download/1640/1505/8544 20. Formulation of The Principle of Forgiveness of Judges (Rechterlijk ..., https://www.ijssrr.com/journal/article/download/700/599 21. konsep rechterlijk pardon dalam rkuhp perspektif hukum pidana islam, https://digilib.uinkhas.ac.id/2821/1/makalah%20diskusi%20periodik%20dan%20sertifikat.pdf 22. Fikih Jinayah - Repository UIN Mataram, https://repository.uinmataram.ac.id/1665/1/Fikih%20Jinayah.pdf 23. PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM KUHP BARU ..., https://repository.uinsaizu.ac.id/25391/1/Maulidiya%20Rakhmawati_Pemaafan%20Hakim%20%28Judicial%20Pardon%29%20Dalam%20KUHP%20Baru%20Perspektif%20Hukum%20Islam%20%28Studi%20Pasal%2054%20%282%29%20UU%20Nomor%201%20Tahun%202023%20Tentang%20Kitab%20Undang-Undang%20Hukum%20Pidana.pdf 24. Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/559785-tazir-dalam-perspektif-fiqh-jinayat-83a5f396.pdf 25. (PDF) Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/334675167_Ta'zir_dalam_Perspektif_Fiqh_Jinayat 26. Definition Legal Basis Types and Punishments Tindak Pidana Ta'zir ..., https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/viewFile/21486/8783 27. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/as/article/download/10465/8002 28. (PDF) The Theory of Hifz Al-Nafs in Islam: An Argumentative Analysis, https://www.researchgate.net/publication/373719116_The_Theory_of_Hifz_Al-Nafs_in_Islam_An_Argumentative_Analysis 29. The Drug Addicts Rehabilitation, http://eprints.umsb.ac.id/1136/1/Artikel.pdf 30. Pdf, https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/379/62 31. implementasi kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil ..., https://lp3mzh.id/index.php/jhki/article/download/333/263 32. Bolehkah Menggunakan Dalil “Dar'u al-mafâsid muqaddam[un] 'alâ ..., https://alwaie.net/soal-jawab/bolehkah-menggunakan-dalil-daru-al-mafasid-muqaddamun-ala-jalbi-al-mashalih/ 33. Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Islam, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/paradigma-keadilan-restoratif-dalam-hukum-pidana-islam 34. RUU KUHAP, Era Baru Penegakan Hukum Pidana - Veritask, https://veritask.ai/artikel/ruu-kuhap-era-baru-penegakan-hukum-pidana 35. Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru: Beri Putusan ..., https://m.kumparan.com/kumparannews/kewenangan-hakim-bertambah-di-kuhap-baru-beri-putusan-pemaafan-hakim-26YS9szn95J 36. Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru, http://nasional.kompas.com/read/2026/01/11/12512801/wamenkum-jelaskan-alasan-pidana-kurungan-dihapuskan-di-kuhp-baru 37. Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi - ICW, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Studi%2520Atas%2520Disparitas%2520Putusan%2520Pemidanaan%2520Perkara%2520Tindak%2520Pidana%2520Korupsi.pdf 38. KONSEP RECHTERLIJK PARDON DAN FAKTOR-FAKTOR YANG ..., https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/view/1070 39. PEMAHAMAN HAKIM TENTANG PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL ..., http://scholar.unand.ac.id/496518/ 40. Rechterlijke Pardon: Jalan atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan?, https://alchemistgroup.co/rechterlijke-pardon-jalan-atau-celah-penyalahgunaan-kekuasaan/ 41. Analisa Putusan Pemaafan Hakim, Saat Korban Tidak Memaafkan, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/analisa-putusan-pemaafan-hakim-saat-korban-tidak-memaafkan-0B9 42. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana dalam ..., https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/46003/19310 43. KUHP Baru Berlaku, Akademisi Unismuh Makassar Minta Aparat Penegak Hukum Ubah Mental, https://makassar.tribunnews.com/news/1824278/kuhp-baru-berlaku-akademisi-unismuh-makassar-minta-aparat-penegak-hukum-ubah-mental