Grace Natalie, PSI, Poligami


Grace Natalie Louisa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia

“Saya ingin menjadikan Indonesia menjadi rumah yang nyaman bagi siapa saja, tidak peduli apa suku, ras dan agamanya. Tidak peduli apakah dia perempuan atau laki-laki. Tidak peduli status sosial dan ekonominya. Rumah yang sama-sama kita jaga. Rumah yang selalu sama-sama kita perbaiki hari ke hari.”

Grace Natalie adalah seorang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seorang mantan jurnalis, seorang istri, dan seorang Ibu. Lahir pada 4 Juli 1982, Grace menyelesaikan sekolah dasar di SD Kristen IPEKA Sunter serta pada 1994. Sekolah menengahnya diselesaikan di SMAK 3 BPK Penabur, Jakarta. Grace kemudian mengambil jurusan akuntansi di Institute Bisnis dan Informatika Indonesia.

Pengalaman pertamanya di dunia jurnalistik adalah ketika jaringan SCTV mengadakan SCTV Goes to Campus, kompetisi untuk mencari mahasiswa yang ingin menjadi jurnalis. Grace memenangkan kompetisi tingkat provinsi (Jakarta) dan kemudian mencapai lima besar secara nasional.

Setelah menyelesaikan studinya, Grace direkrut oleh SCTV dan menjadi presenter pada acara Liputan 6. Pada tahun-tahun awal sebagai jurnalis televisi, ia meliput kejahatan, politik, bisnis, dan berita terkini lainnya. Dia mengatakan sulit beradaptasi dengan dunia televisi yang sangat dinamis dengan jam kerja yang tidak dapat diprediksi. Tapi itu tidak menyurutkan semangatnya, dan dia perlahan-lahan jatuh cinta dengan dunia jurnalisme. Setelah setahun, dia pindah ke ANTV dan kemudian ke tvOne.

Pengalaman sebagai jurnalis membuat Grace dekat dengan isu politik. Kedekatannya ke isu politik berlanjut, tahun 2012, Grace dipercaya menjadi CEO di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Beberapa momentum politik penting dilewatinya bersama SMRC, termasuk Pemilihan Legislatif dan Presiden 2014.

Grace memantapkan diri untuk terjun langsung ke dunia politik dan memimpin PSI karena ingin ‘Rumah Indonesia’ yang akan dihuni oleh kita, anak-anak kita, saudara kita di masa yang akan datang, adalah Indonesia yang menjadi rumah damai buat seluruh suku, golongan, agama, ras dan keyakinan. Atas kepemimpinan Grace selama mendirikan, membangun, serta mengembangkan PSI, dirinya menerima Globe Asia ‘99 Most Powerful Woman 2017’.

Sebagai seorang pemain politik praktis, ucapan dan perbuatan Grace kerap mendapatkan banyak perhatian. Terakhir, pidato berjudul “Keadilan untuk Semua, Keadilan untuk Perempuan Indonesia” yang disampaikan oleh Grace pada 11 Desember 2018 di Surabaya, berhasil memancing wacana terkait perempuan, khususnya poligami.


Pada Pidato Politik Akhir Tahun itu, Grace menegaskan bahwa PSI mendukung usulan kenaikan batas usia pernikahan. Dari 16 tahun menjadi 18 tahun. “Kami akan mendukung kenaikan batas usia pernikahan menjadi 18 tahun. Agar tak ada lagi perempuan putus wajib belajar 12 tahun. Kami sadar, pendidikan yang rendah akan membuat perempuan sulit mendapat pekerjaan dan rentan jatuh ke jurang kemiskinan,” kata Grace di hadapan sekitar 1.000 pengurus, kader, dan simpatisan PSI.


Tak lama berselang, pada hari Kamis 13 Desember 2018, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi UU No 1/1974 tentang Perkawinan khususnya pasal mengenai batas usia pernikahan. Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa batas usia 16 tahun di pasal 7 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Pihak eksekutif dan legislatif diberi waktu tiga tahun untuk mengubah UU Perkawinan.  Jika tiga tahun tidak juga berubah, pasal itu otomatis tidak berlaku.

Grace selaku Ketua Umum PSI yang hadir dalam persidangan mengapresiasi putusan tersebut. Grace menambahkan bahwa putusan tersebut sudah lebih progresif dibandingkan putusan uji materi sebelumnya, meskipun ada pemberian waktu maksimal tiga tahun untuk perubahan.

“Hari ada kemenangan kecil untuk perempuan-perempuan dan anak-anak Indonesia. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim MK. Apresiasi juga kami sampaikan ke para pemohon uji materi. Para pemohon telah menyuarakan aspirasi banyak perempuan dan anak di Indonesia.” Ucap Grace di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Grace menambahkan bahwa putusan tersebut sudah lebih progresif dibandingkan putusan uji materi sebelumnya, meskipun ada pemberian waktu maksimal tiga tahun untuk perubahan. Sepintas memang tiga tahun itu terkesan lama. “Tapi mengingat 4 bulan lagi pemilu sebenarnya tidak terlalu lama. Tinggal publik yang harus kritis untuk memilih partai-partai yang memang peduli pada anak dan perempuan,” tandas Grace.

Lebih lanjut, Grace menilai bahwa putusan majelis hakim MK ini semakin mengkonfirmasi dan selaras dengan perjuangan PSI yang dinyatakan dalam Pidato Akhir Tahun Grace pada 11 Desember di Surabaya. “Putusan MK ini menjadi bahan bakar tambahan untuk PSI. Karena bola dikembalikan ke legislatif. Kalau kami masuk parlemen, PSI akan mendesak supaya perbaikan UU Perkawinan dipercepat, tidak perlu sampai tiga tahun,” ujar penggemar Chelsea tersebut.

Tak hanya berjuang secara yuridis, Grace juga menguatkan perjuangan melalui sisi akademis. Memanfaatkan momentperingatan Maulud Rasulullah Muhammad, PSI dengan mengambil tema “Misi Kenabian dalam Memuliakan Perempuan”. Tak tanggung-tanggung, ‘Pendekar Perempuan’ yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar diundang untuk menyampaikan ceramah.

Di hadapan para pengurus, kader dan simpatisan PSI yang hadir, Kiai Nasar menekankan bahwa selama ini perempuan masih jadi objek ketidakadilan. Kiai karismatik itu pun ikut mencermati masalah praktik poligami yang sering jadi sumber ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak. Ini sejalan dengan hasil kajian dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LBH APIK, yang diungkap beberapa waktu lalu.

“Memang seperti hasil kajian-kajian sebelumnya, harus diakui praktik poligami selama ini, jadi sebab atas banyak kasus perceraian, kekerasan terhadap perempuan, ekonomi ambruk, dan anak-anak jadi korban penelantaran,” ujar Kiai Nasar nya di basecamp DPP PSI, Senin 17 Desember 2018, “Islam hadir untuk meredam pernikahan tanpa batas. Dibatasi jadi 3 atau 4 istri saja, syaratnya harus adil. Tapi ayat lain mengunci, dikatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa adil secara kualitatif atau menyangkut perasaan. Jadi logikanya apa? Ya, jangan poligami,” lanjutnya.

Lebih jauh, penulis buku Ketika Fikih Membela Perempuan itu juga menyinggung peran Rasululllah Muhammad dalam mengangkat derajat kaum perempuan pada masa itu, ketika perempuan berada dalam subordinat laki-laki dan kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. “Bahwa Nabi Muhammad yang pertama kali menghentikan tradisi mengekstradisi perempuan yang sedang menstruasi. Dulu perempuan tidak boleh di-akikah, hanya laki-laki. Islam, lewat Nabi Muhammad, memulai akikah bagi kaum perempuan,” lanjutnya.

Kiai Nasar juga menegaskan bahwa Islam turut berperan dalam memperkenalkan dan mengizinkan perempuan berkiprah di ranah publik. “Aisyah, istri nabi juga ikut berperang, ikut merawat, sebelumnya tidak boleh. Perempuan juga boleh menuntut ilmu setinggi-tingginya. Saya ingin mengatakan begini, berhentilah mendeskreditkan perempuan atas nama ayat,” tegas pria kelahiran Ujung Bone, Sulawesi Selatan ini.

Terakhir, sebagai seorang cerdik-cendekia (ulama/scholar), Kiai Nasar menitipkan pesan kepada caleg-caleg PSI yang akan maju di Pemilu 2019. “Seandainya nanti ada kejutan, apa yang diinginkan di Pemilu 2019 tercapai, saya titipkan harapan, untuk adinda-adinda yang bersih dari kontaminasi pikiran masa lampau yang destruktif, peliharalah pikiran jernihnya untuk menatap masa depan,” ujar Kiai Nasar yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Sebagai tambahan, berikut adalah petikan Tanya-Jawab terkait penolakan PSI terhadap poligami. Melalui Tanya-Jawab ini, diharapkan masyarakat dapat mencerna dengan utuh gagasan yang dimau oleh Grace secara pribadi maupun PSI sebagai partai, agar tidak keliru menanggapi.

T: “Mengapa PSI mengangkat masalah poligami?”
J: “PSI adalah parpol yang peduli pada keadilan, khususnya kalangan perempuan yang sampai kini masih banyak mengalami diskriminasi. Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan: perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan. Poligami menimbulkan ketidakharmonisan dan menyebabkan perceraian. PSI berpandangan, keadilan harus ditegakkan dari rumah, dari keluarga. Karena keluarga yang setara adalah prasyarat penting bagi tegaknya keadilan dalam skala lebih besar di masyarakat dan negara. PSI tak ingin menempatkan perempuan lebih tinggi, yang kami perjuangkan adalah KESETARAAN antara laki-laki dengan perempuan.”

T: “Benarkah PSI melarang poligami?”
J; “Benar. Untuk itu PSI memulai dari diri sendiri terkait pelarangan poligami bagi Pengurus, Caleg dan kader PSI. Kami telah membuat aturan bagi Pengurus dan Caleg PSI tidak boleh poligami. Dalam Peraturan Organisasi Bab I Pasal 5 Poin 2.c. Yang disahkan dengan kontrak tertulis. Kami juga setuju dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)–sosok yang setia monogami sampai akhir hayatnya–bahwa pelarangan poligami dimulai dari budaya. Kultur anti-poligami telah kami mulai dari dalam. Selanjutnya PSI ingin mendorong pelarangan poligami melalui revisi atas UU Perkawinan tahun 1974. Larangan ini diberlakukan KHUSUS untuk pejabat publik di Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Aparatur Sipil Negara, karena pejabat publik bekerja, terikat kontrak dan digaji oleh negara yang keuangannya berasal dari pajak seluruh warga negara. Kami meyakini, negara seharusnya tidak terlibat — secara langsung maupun tidak langsung — melanggengkan ketidakadilan yang muncul akibat praktik poligami. Lebih dari itu pejabat publik dan ASN dituntut menjadi tauladan bagi masyarakat umum.”

T: “Bukankah ada paham agama yang memperbolehkan poligami, apakah PSI tidak takut disebut menentang agama?”
J: “PSI tidak mau masuk pada perdebatan teologis. Kami menghormati perbedaan pandangan keagamaan baik yang pro dan kontra poligami. Biarlah hal itu menjadi diskusi dalam pemikiran keagamaan dan perbedaan budaya dalam masyarakat. Fokus PSI melihat poligami sebagian masalah sosial dan isu keadilan perempuan. Banyak lembaga perempuan dan hak asasi manusia, khususnya Komnas Perempuan yang menegaskan bahwa dalam praktiknya poligami menimbulkan ketidakadilan pada perempuan dan menjadi salah satu penyebab keluarga tidak harmonis. Bagi kami memberikan perlindungan pada perempuan dan anak-anak dalam keluarga yang harmonis menjadi tujuan utama demi masa depan bangsa ini.”

T: “Apakah pelarangan poligami tidak melanggar HAM?”
J: “Tidak! Karena poligami malah melanggar hak asasi perempuan yang salah satunya bebas dari diskriminasi, pelecehan dan kekerasan. Pelarangan ini justru untuk melindungi hak asasi perempuan agar terbebas dari diskriminasi dan ketidakadilan.”

T: “Mengapa PSI mendorong usia pernikahan perempuan 18 tahun? Bukankah di UU Perkawinan Usia 16 tahun?”
J: “PSI berpatokan pada UU Perlindungan Anak dan UU HAM yang menyebutkan usia anak adalah di bawah 18 tahun. PSI menentang pernikahan anak. PSI mendorong revisi UU Perkawinan tahun 1974 agar usia pernikahan perempuan 18 tahun. Permintaan PSI ini lebih moderat dibandingkan ada yang ingin menaikkan usia pernikahan perempuan ke 20-21 tahun.”

Berikut Pidato Politik Akhir Tahun 2018 Grace Natalie Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia:
“Keadilan Untuk Semua, Keadilan Untuk Perempuan Indonesia”


Grace Natalie Louisa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia